Hukum

Para Veteran Perang Jadi Penjamin Kivlan Zen, Tonin: Kenapa Polisi Keberatan?

Kivlan Zen. (Foto Istimewa)
Para Veteran Perang Jadi Penjamin Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun: Kenapa Polisi Keberatan? (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta –  Para veteran dan purnawirawan akhirnya turun tangan tandatangani surat untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, setelah sebelumnya pengajuan penangguhan penahanan Kivlan ditolak Kepolisian.

Menurut kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun permohonan penangguhan sendiri sebenarnya sudah dilakukan pertanggal 3 Juni 2019 lalu. Namun, karena tak mendapat respon positif, pihaknya kembali mengajukan lagi pada tanggal 17 Juni 2019.

Baru pada Selasa (16/7) kemarin, ratusan purnawirawan berkumpul untuk menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.

Baca Juga:
Para Purnawirawan Lintas Angkatan Berikan Jaminan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen
Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Tonin: Kalau Polisi Gak Datang Ya Sudah, Kita Menang!

Mereka para veteran perang dan purnawirawan, termasuk mantan Panglima TNI dan Kasad ini menyatakan diri sebagai penjaminnya. Langkah ini ditempuh sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.

“Jadi doakan saja semoga ini (jaminan purnawirawan) terus bergulir sehingga bisa kami haturkan ke kepolisian, supaya penangguhannya bisa terpenuhi,” kata Tonin Tachta Singarimbun saat ditemui redaksi Nusantaranews.co, di kawasan Jakarta Timur, Selasa (16/7).

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Dengan adanya surat penjaminan penangguhan penahanan dari para purnawirawan ini diharapkan pihak kepolisian bisa mempertimbangkan untuk memberikan penangguhan sebagaimana ketentuan undang undang.

“Ini para veteran perang, pengabdi negara aja mau memberikan penjaminan, kenapa polisi keberatan? Sebenarnya tidak ada alasan (bagi polisi), kalau memang sudah didukung oleh semua para perwira tinggi angkatan darat. Ada mantan Panglima, ada mantan Kasad, ada ketua PPAD,” ujarnya.

“Jadi secara administrasi pemerintah, sudah memenuhi unsur, untuk diberikan (penangguhan). Sudah ada penjamin,” tegasnya.

Kuasa hukum Kivlan Zen mengatakan penahanan terhadap klienya ini atas tuduhan kepemilikan senjata pasal 1 ayat 1. Tapi lanjut dia, apa yang tuduhan polisi soal kepemilikan senjata terhadap Kivlan Zen itu tidak berdasar sama sekali dan dianggap fitnah.

“Jadi awalnya Pak Kivlan dituduh mendanai kerusuhan 21-22, ternyata oleh Kapolri tidak ada. Setelah itu oleh Kapolri mengatakan lagi untuk rencana pembunuhan. Rencana pembunuhannya gak ada. Nah sekarang tinggal kepemilikan senjata. Kepemilikan senjata itu kan mesti beli. Senjata itu dari mana? Senjata itu ada pabriknya lo. Nah jadi polisi kurang dalam. Langsung main mentersangkakan orang. Sementara materiilnya belum sempurna,” tandasnya.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Sebelumnya polisi telah menahan Kivlan Zen sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan selama 40 hari, terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,050
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand