Hukum

Rekontruksi Kasus Kivlan Zen Oleh Polisi, Disebut Rekontruksi Abal Abal

Kivlan Zen (Foto Dok. Nusantaranews
Rekontruksi Kasus Kivlan Zen Oleh Polisi, Menurut Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun Disebut Rekontruksi Abal Abal. (Foto: Romadhon/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pada Selasa, 16 Juli 2019, polisi telah melakukan rekontruksi atas kasus tuduhan kepemilikan senjata Kivlan Zen. Menurut kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun rekontruksi yang digelar polisi itu sebagai rekontrusi abal-abal.

“Hari ini (16/7) ada rekontruksi perkara Pak Kivlan. Rekonstruksi itu bukan beli senjatanya, rekonstruksinya hanya makan makan sederhana di restoran. Jadi rekonstruksi abal-abal saja yang dibuat,” kata Tonin Tachta Singarimbun kepada redaksi, Selasa (16/7).

Mengapa disebut rekontruksi abal-abal? Pasalnya kata dia, rekontruksi hanya menitikberatkan pada proses penyerahan uang kepada Iwan.

Sementara peristiwa lain seperti darimana si Iwan mendapatkan senjata, kapan proses pembeliannya, jenis apa senjata yang dibeli, serta dimana pabrik senjata yang maksud dan lain lain oleh pihak kepolisian tidak dilakukan rekontruksi.

Baca Juga:
Para Veteran Perang Jadi Penjamin Kivlan Zen, Tonin: Kenapa Polisi Keberatan?
Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Tonin: Kalau Polisi Gak Datang Ya Sudah, Kita Menang!

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Jadi apakah uang yang diberikan Kivlan Zen kepada Iwan itu untuk membeli senjata atau untuk sesuatu lain, menurut Tonin, pihak kepolisian seoalah enggan melakukan rekontruksi perkara. Sebaliknya lanjut dia, polisi dalam kasus rekontruksi ini disebut hanya menitik beratkan kepada pihak yang memberi uang.

Itulah alasan mengapa timnya kemudian melaporkan balik kasus ini atas tudahan fitnah terhadap Kivlan Zen. Tonin menegaskan kenapa kliennya berani, karena Kivlan Zen tidak salah.

Jadi lanjut Tonin, dalam kasus yang menjerat Kivlan Zen mulanya ia dituduh oleh pihak kepolisian sebagai pihak yang mendanai kerusuhan 21-22 Mei. Tetapi setelah dilakukan penyidikan ternyata oleh Kapolri dinyatakan tidak ada.

Setelah itu, kembali Kivlan dijerat atas tuduhan rencana pembunuhan. Namun lagi lagi, soal rencana pembunuhannya itu dinyatakan tida ada.

“Nah sekarang tinggal kepemilikan senjata. Kepemilikan senjata itu kan mesti ada beli. Masih ada menyuruh orang. Senjata itu dari mana? Senjata itu ada pabriknya lo. Nah jadi polisi kurang dalam. Langsung main mentersangkakan orang. Sementara materiilnya belum sempurna,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Tonin menambahkan, dalam kasus ini semua penegak hukum bisa saja kompok memputuskan Kivlan pidana. Dimana aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan kompak mempidana Pak Kivlan menurutnya boleh boleh saja.

“Tapi hukum gak bisa dibohongi. Nah kalau beli senjata, senjata mana? Beli dimana? Kapan Pak Kivlan kasih uang ke orang untuk beli senjata? Kapan Pak Kivlan menyuruh orang membeli senjata untuk membunuh. Emang membunuh gampang? Kan harus ada rencananya,” tandasnya.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,050