NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Berkas perkara dan surat dakwaan milik tersangka Syafrudin Arsyad Temenggung terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akhirnya rampung. Hal tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansya menyampaikan bahwa, KPK tidak ragu jika mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) itu telah menyalahgunakan wewenangnya dalam menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang sahamnya dimiliki oleh Sjamsul Nursalim.
Baca Juga:
- Rampung Diperiksa KPK, Tersangka BLBI Irit Bicara’
- Akankah Berkas Perkara BLBI Selesai di Bulan Februari Ini?
- Mantan Menko Perekonomian Era Megawati Diperiksa KPK terkait Kasus BLBI
- Periksa Todung Mulya Lubis, KPK Dalami Penerbitan SKL BLBI untuk BDNI
- KPK Tahan Tersangka Skandal BLBI
“Siang ini JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama SAT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus,” tutur Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (3/5/2018).
Dalam perjalanannya, terang Febri, penyidik KPK sedikitnya telah memeriksa 69 saksi. Para saksi tersebut terdiri dari berbagai kalangan diantaranya mantan pejabat negara, pihak swasta, pegawai PT Gajah Tunggal Tbk, hingga unsur advokat.
Menurut Febri, KPK telah mengumpulkan keterangan dari para mantan pejabat negara seperti Wakil Presiden Boediono selaku Menteri Keuangan, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Kemudian, saksi lainnya yang keterangannya telah dikantongi penyidik yakni, mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, hingga Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli.
Saat ini, KPK tengah menunggu jadwal persidangan perdana kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut. Sementara itu berkas perkara dugaan korupsi BLBI ini sudah diterima Pengadilan Tipikor dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst. “Berikutnya kami menunggu penetapan dan jadwal sidang,” tandas Febri.
Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana