Hukum

Mantan Menko Perekonomian Era Megawati Diperiksa KPK terkait Kasus BLBI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Perekonomian RI, Dorojadtun Kuntjoro Jati kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan Dorodjatun akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) yang telah menjadi tersangka di kasus ini.

“Yang bersangkutan (Dorodjatun Kuntjoro Jati) diperiksa sebagai saksi dalam ksus BLBI untuk tersangka SAT,” tutur Febri saat dikonfirmasi, Selasa, (2/1/2018).

Pantauan Nusantaranews.co di lokasi ia pun memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK ini. Ia datang sekitar pukul 10.00WIB.

Pria yang mengenakan kemeja berlengan pendek berwarna biru itu langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.

Dorodjatun diketahui menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia 9 Agustus 2001 – 20 Oktober 2004. Sebagai Menko, dia berada di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Ketua KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan).

Adapun salah satu kewenangan KKSK, yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN.

Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2002, yang dikeluarkan Presiden Megawati kala itu.

Untuk diketahui dalam kasus BLBI, KPK baru menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Syafruddin saat ditahan penyidik KPK mengatakan, penerbitan SKL BLBI yang dikeluarkan untuk BDNI telah mendapat persetujuan dari KKSK. Persetujuan KKSK itu berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.

Sementara terkait kerugian negara, KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 201