HukumPolitik

Akankah Berkas Perkara BLBI Selesai di Bulan Februari Ini?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), Syafruddin Tumenggung akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis, (21/12/2017) lalu.

Biasanya jika seorang tersangka sudah ditahan, berkas perkara yang bersangkutan akan segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Lantas akankah berkas perkara Syafruddin rampung di bulan Januari atau Februari ini?

“Kapan, apakah Februari atau Januari ini tentu sepenuhnya tergantung pada sejauh mana kecukupan bukti yang didapatkan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan saat ini,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (2/1/2018).

Yang pasti sambung Febri, kasus dengan kerugian negara sekitar lebih dari Rp 4,5 triliun ini mrnjadi salah satu kasus yang diprioritaskan di tahun ini selain kasus e-KTP.

Sebelum ditahan, Syafruddin Temenggung sempat mengatakan, penerbitan SKL BLBI yang ia keluarkan untuk BDNI telah mendapat persetujuan dari KKSK. Persetujuan KKSK itu berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.

Baca Juga:  Wacanakan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Golkar Sebut Ganjar Kurang Legowo

Ketika itu, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jati selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, dan Boediono. Sejumlah Anggota KKSK pun sudah diperiksa.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 54