NUSANTARANEWS.CO – PT PLN (Persero) akan menaikkan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan nonsubsidi pada Oktober 2016 ini, dikarenakan pelemahan rupiah terhadap dolar AS dan peningkatan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP).
“Sementara, indikator lain yakni penurunan inflasi menahan kenaikan tarif,” kata Manajer Senior Humas PLN Agung Murdifi di Jakarta, Jumat (7/10).
Menurut dia, kurs Agustus 2016 menguat Rp 46,18 dari Juli 2016 Rp 13.118,82 menjadi Rp 13.165 per dolar dan ICP Agustus 2016 naik 0,41 dolar dari Juli 2016 40,7 dolar menjadi 41,11 dolar per barel.
Sedangkan, inflasi Agustus 2016 menurun 0,71% dari Juli 2016 0,69% menjadi deflasi 0,02%.
Akibat perubahan ketiga indikator tersebut, lanjutnya, tarif listrik Oktober 2016 untuk pelanggan tegangan rendah menjadi Rp 1.459,74 per kWh, tegangan menengah menjadi Rp 1.111,34 per kWh, tegangan tinggi menjadi Rp 994,8 per kWh, dan layanan khusus menjadi Rp 1.630,49 per kWh.
Agung menambahkan, kenaikan tarif listrik hanya berlaku pada 12 golongan nonsubsidi, sementara 25 golongan lainnya tidak berubah.
“Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan yang tidak naik tarifnya tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi pemerintah,” ujarnya.
Ia melanjutkan, perubahan tarif juga hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,5 juta atau 20% dari 62,6 juta pelanggan PLN.
“Sedangkan, ada lebih dari 50 juta konsumen atau 80% yang tidak mengalami perubahan tarif,” ujar Agung. (Yudi)