Ekonomi

Selama Natal dan Tahun Baru, 3 Bandara Tambah Jam Operasional

Bandara Domestik Indonesia (Foto Dok. Bandara Soekarno Hatta)
Bandara Domestik Indonesia (Foto Dok. Bandara Soekarno Hatta)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Selama masa angkutan udara Natal dan Tahun Baru 2019, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan terdapat 3 (tiga) Bandara yang menambah jam operasionalnya menjadi 24 jam. Ketiga bandara itu antara lain, “Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Juanda di Surabaya dan Bandara Sam Ratulangi di Manado,” kata dia dalam siaran persnya, Rabu (2/1/2019).

Baca Juga:
Penerbangan Domestik Untuk Natal dan Tahun Baru 2019 Alami Penurunan
Penerbangan Internasional Meningkat Pada Natal dan Tahun Baru 2019

Polana menambahkan, dari laporan di Posko Terpadu Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, hingga 1 Januari 2019, tidak ada permasalahan yang berarti terkait operasional angkutan udara di semua bandara yang dipantau.

“Meskipun saat ini Anak Gunung Krakatau tengah aktif mengeluarkan abu vulkanik dan erupsi Gunung Dukono di Maluku,” ujarnya.

Dirinya mengaku mengapresiasi jalannya angkutan udara yang hingga saat ini tidak menemui kendala yang berarti. Polana mengapresiasi semua penyelenggara penerbangan baik itu dari jajaran Otoritas Bandar Udara, pengelola bandara, maskapai penerbangan dan penyelenggara navigasi penerbangan atas kelancaran operasional penerbangan tersebut.

Baca Juga:  Ketum ASPEPARINDO Perjuangkan Nasib 14 Ribu Jukir Minimarket Jakarta

Ia juga mengimbau seluruh stakeholder penerbangan agar tetap fokus dan bekerja keras dalam menciptakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan dalam penerbangan. Polana mengingatkan untuk mengantisipasi cuaca yang sewaktu waktu dapat berubah mengingat pada periode Desember – Januari diprediksi akan menjadi puncak dari musim penghujan. Untuk itu Polana juga mengimbau pada para penumpang untuk bersabar jika terjadi keterlambatan penerbangan akibat cuaca yang tidak mendukung.

“Kami sudah instruksikan agar penerbangan selalu dalam koridor keselamatan, keamanan dan kenyamanan sesuai ketentuan. Jadi penyelenggara penerbangan harus menaati dan melayani penumpang dengan sebaik-baiknya, berinhak penumpang bila terjadi keterlambatan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta: Romandhon
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,071