Politik

Selain Perceraian, Dua Kasus Ini Menanti Ahok

NUSANTARANEWS.CO – Baru-baru ini nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengejutkan publik dengan surat gugatan cerai yang dilayangkan kepada Veronica Tan. Kuasa Hukum Ahok, Josefina A Syukur mengatakan bahwa ia mendaftarkan gugatan cerai kliennya pada 5 Januari 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Kasus perceraian dengan Veronica Tan seakan menambah daftar kasus yang membelit mantan Bupati Balitung tersebut. Sebelumnya kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok membuatnya kemudian ditahan di Mako Brimob, Depok, Jakarta Barat.

Selain dua kasus di atas tampaknya sederet kasus lain juga tengah menanti Ahok. Pertama dengan dibentuknya Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Jakarta yang diinisiasi oleh Gubernur Anies Baswedan. Menurut Ketua Progres 98, Faizal Assegaf (5/1/2018) pembentukan KPK DKI tersebut, kata dia berpeluang membongkar beberapa skandal korupsi APBD di era Joko Widodo, Basuki Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

Komite yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ini diresmikan pada 3 Januari 2018 lalu.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Kedua, kasus lainnya yang diprediksi sedang menanti Ahok adalah soal skandal Sumber Waras. Kasus Sumber Waras menguat setelah Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) Kartini Mulyadi enggan menggembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

BPK dalam laporannya menemukan indikasi kuat perihal kerugian negara sebesar Rp 191,33 miliar karena pembelian lahan yang dilakukan di era kepemimpinan Ahok tidak melalui proses pengadaan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

BPK menilai pembelian lahan dengan menggunakan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) zona Kyai Tapa yang seharga Rp 20,755 juta per meter, bukan Tomang Utara yang hanya seharga Rp 7 juta per meter. Padahal menurut BPK, lokasi tersebut seharusnya mengikuti harga NJOP Jalan Tomang Utara.

Sebagai informasi, Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah, Kamis (14/12/2017) menjelaskan bahwa lahan yang dibeli Ahok awalnya merupakan lahan hasil patungan sejumlah warga keturunan yang menjadi anggota Perkumpulan Sosial Sin Ming Hui (Tjandra Naya) yang kemudian berganti nama menjadi Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

Baca Juga:  Bupati Pidie Jaya Buka Acara Musrenbang Tingkat Kecamatan, Dimulai dari Bandar Dua

Pada 3 Januari 1956, YKSW yang masih bernama Yayasan Kesehatan Tjandra Naya mendirikan Rumah Sakit Sumber Waras di lahan seluas 6,8 hektare. Lahan dibeli dengan harga Rp 1,5 juta. “Berdasarkan Pasal 5 UU No 16 Tahun 2001, aset yayasan tidak boleh dipindahtangankan, apalagi dijual. Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenai pidana,” kata Amir.

Amir menegaskan tindakan Ketua YKSW Kartini Mulyadi menjual lahan RSSW seluas 3,64 hektare kepada Ahok yang ketika itu menjabat Plt Gubenur DKI telah melanggar UU No 16.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 46