Ekonomi

Soal Ahok di BUMN, Wapres: Itu Kewenangan Presiden

Kiai Ma'ruf Amin dalam debat Ketiga Pilpres. (FOTO: Istimewa)
Soal Ahok di BUMN, Wapres KH Ma’ruf Amin Sebut Itu Kewenangan Presiden. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Soalnya nama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masuk dalam bursa kandidat direksi BUMN, menurut Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin disebut sebagai kewenangan presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Itu (penunjukan direksi BUMN) nanti kewenangan Presiden yang akan menentukan,” ungkap Kiai Ma’ruf dikutip dari Antara, Sabtu (16/11/2019).

Saat ini lanjut Kiai Ma’ruf, untuk seleksi pejabat di BUMN masih terus dilakukan proses. Ia mengatakan sejauh ini penunjukkan direksi BUMN belum dibahas di Tim Penilai Akhir (TPA).

“Belum dibahas di TPA, belum. Saya dengar, informasi yang saya terima, masih diproses,” jelasnya.

Sebaliknya yang menjadi fokus pembahasan di TPA baru soal pemberhentian tujuh pejabat di lingkungan BUMN.

“Yang difokuskan di TPA itu tentang pemberhentian tujuh pejabat di lingkungan BUMN,” ujarnya.

Sebagain informasi, sebelumnya, Presiden Jokowi memberi sinyal jika Ahok akan menempati posisi strategis di salah satu BUMN. Namun, kepastian mengenai jabatan dan badan usaha yang akan ditempati Ahok masih dalam proses seleksi di Kementerian BUMN.

Baca Juga:  Hotipah Keluarga Miskin Desa Guluk-guluk Tak Pernah Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah

“Penempatannya di mana, itu proses seleksi yang ada di Kementerian BUMN. Kita tahu kinerjanya Pak Ahok, jadi ini masih dalam proses seleksi,” ujar Jokowi di Istana Negara Jakarta, Kamis (14/11) lalu.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,139