HukumLintas NusaPolitik

Sekretariat DPRD Pemprov Lampung Dinilai Terapkan Proyek Mubazir

NUSANTARANEWS.CO, JakartaCenter for Budget Analysis (CBA) mencatat, pada tahun 2016 silam Sekretariat DPRD Pemprov Lampung menghabiskan anggaran sebesar Rp1,5 miliar lebih.

“Uang tersebut dihabiskan bukan untuk program yang berkaitan dengan masyarakat lampung berupa kegiatan produktif atau sejenisnya melainkan habis untuk beli pakaian anggota DPRD Pemprov Lampung,” ungkap Koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman dalam keterangannya kepada media, Jumat (21/4/2017).

Adapun rinciannya, CBA menguraikannya sebagai berikut: proyek miliaran terkait pengadaan pakaian yang dilaksanakan Sekretariat DPRD Pemprov Lampung adalah belanja Pakaian Sipil Harian, Belanja Pakian Dinas Harian, Belanja Pakaian Sipil Resmi dan Belanja Pakaian Resmi Lengkap Lampung berupa pakaian adat.

“Untuk Belanja Pakaian Sipil Harian, Pakian Dinas Harian, dan Pakaian Sipil resmi. Anggaran yang dihabiskan sebesar Rp850,000,000 atau untuk satu pakaian anggota DPRD Pemprov lampung setara Rp830 ribu lebih,” tutur Jajang.

Bukannya puas dan bersyukur, kata Jajang, dengan pakaian dinas mahalnya anggota DPRD Pemprov Lampung malah minta nambah, dan dibelanjakanlah uang rakyat untuk beli Pakaian Resmi Lengkap Lampung berupa pakaian adat. Adapun perusahaan yang menjalankan proyek tersebut adalah CV Talenta, untuk proyek tersebut anggaran yang dihabiskan sebesar Rp674.750.000

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

“Tepatnya Pada tanggal 4 April 2016 dilakukan serah terima antara CV Talenta dengan pihak Sekretariat DPRD Pemprov Lampung. Pakaian adat sebanyak 85 stel yang terdiri dari pakaian pria berupa baju, celana, kopiah, dan kain sarung tapis. Serta pakaian wanita terdiri dari baju kebaya, sulam usus, kain selendang tapis, dan kain sarung tapis. Pakaian senilai hampir 8 juta per-stelnya kemudian didistribusikan kepada 85 orang Pimpinan dan Anggota DPRD,” urainya.

Selain itu, lanjutnya, terkait dilaksanakannya proyek pengadaan pakaian adat tersebut, Sekretariat DPRD Pemprov Lampung mendasarkan pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2016, tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung. Dimana dalam pasal 8 ayat (I) menyatakan bahwa kepada Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas.

Menurut Jajang, yang menjadi persoalan tambahan proyek tersebut sangat membebani anggaran daerah Pemprov Lampung dan jika merujuk dengan PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD hal tersebut jelas sangat bertentangan.

Baca Juga:  AHY Pimpin Kemenko Infra, Inilah Keuntungannya Buat Demokrat

“CBA menilai Proyek pengadaan pakaian yang dilakukan Sekretariat DPRD Pemprov Lampung sebagai tindakan mubazir dan menyalahi aturan. Bagaimana tidak mubazir rakyat sebesar Rp1,524,750,000 habis hanya untuk pakaian anggota Dewannya,atau untuk pakaian satu orang Anggota DPRD Pemprov Lampung setara Rp8,771,568.63,” tutup Jajang Nurjaman.

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 15