EkonomiHukum

Dugaan Skandal 3 Proyek Kapal Tanker Pertamina, CBA: KPK Jangan Diam Saja

Proyek Kapal Tanker PT Pertamina. (FOTO: Istimewa)
Proyek Kapal Tanker PT Pertamina. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaCenter for Budget Analysis (CBA) mencatat, pada Kamis (17/1/2019) PT Pertamina menerima kapal tanker pengangkut minyak mentah type General Purpose 17.500 LTDW yang bernama Papandayan. Kapal Tanker ini dikerjakan oleh PT Daya Radar Utama (PT DRU).

Dinyatakan CBA, PT Daya Radar Utama sebenarnya ditugaskan PT Pertamina untuk mengerjakan tiga kapal tanker dengan rincian: 1) MT Panderman Perjanjian Kontrak 1 Oktober 2013 nilai kontrak sebesar USD22.995.000; 2) MT Papandayan perjanjian kontrak 7 Mei 2014 nilai kontrak sebesar USD22.695.000; dan 3) MT Pangalengan 7 November 2014 nilai kontrak USD22.595.000.

Menurut Koordinator Investigasi CBA Jajang Nurjaman, mega proyek tiga kapal di atas dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai perjanjian kontrak alias mangkrak. Untuk mensiasati kondisi ini PT Pertamina bersama pemenang proyek melakukan beberapa kali perubahan perjanjian kontrak.

“Hal ini menurut kami sangat mencurigakan,” kata Jajang, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Jajang menjelaskan hasil telaah CBA. Pertama, urai Jajang, sejak proses lelang ditemukan indikasi permainan. Hal ini terlihat dari persyaratan yang ditentukan oleh PT Pertamina. Dalam dokumen tender No. 17/PPKB/IV/2013 terkait persyaratan lelang proyek MT Panderman, tertuang persyaratan lelang yakni, “Perusahaan Galangan Kapal dalam negeri yang berdomisili di Indonesia”.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Salurkan Beras Murah di Kecamatan Waru untuk Stabilitas Harga

Namun anehnya, kata dia, dalam lelang selanjutnya terkait pengadaan MT Papandayan dan MT Pangalengan dalam dokumen tender No. 35/PPKB/XI/2013, terdapat persyaratan tambahan yakni, “Perusahaan Galangan kapal nasional yang lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh perseorangan Warga Negara Indonesia, Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD”.

“Sebagai catatan, dalam lelang ini PT DRU Kembali memenangkan proyek kapal, bahkan dua sekaligus,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Jajang, adanya perbedaan dan perubahan persyaratan lelang ini patut dicurigai guna mengamankan perusahaan tertentu. Hal ini terlihat dari persyaratan yang dibuat tidak substansial, Pertamina malah mengabaikan fakta bahwa Konsorsium PT DRU yaitu Nanjing East Star Shipbuilding, Co. Ltd.

“Yang bertanggung jawab dalam menyiapkan ship design, drawing, engineering, construction supervision and commissioning assistance, dan equipment purchase assistance, tidak memiliki pengalaman dalam membangun kapal tanker GP 17.500 LTDW,” katanya.

Jajang menambahkan, proyek pembangunan tiga kapal sejak awal proses lelang sudah sarat akan permainan, hal ini berdampak terhadap mangkraknya proyek. Alih-alaih melakukan evaluasi dan sanksi tegas kepada pihak pemenang proyek, yang dilakukan Pertamina hanya melakukan perubahan kontrak misalnya proyek MT Panderman dilakukan dua kali revisi pada Juli 2016 dan Mei 2017, begitupun pada MT Papandayan.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Padahal, kata dia, akibat dari mangkraknya 3 proyek kapal tanker di atas Pertamina dipastikan menanggung kerugian hingga jutaan dolar. “Mirisnya, di tengah-tengah kerugian ini Pertamina seolah santai saja, bahkan untuk menagih denda keterlambatan proyek dari PT DRU sampai tahun 2017 yang mencapai USD3.414.720 tidak serius dilakukan oleh Pertamina,” kata Jajang.

“Berdasarkan catatan di atas, CBA mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terhadap tiga proyek kapal tanker PT Pertamina. Segera perikasa pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, seperti Panitia lelang, termasuk Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati,” tandas Jajang.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,335