Hukum

CBA Dukung KPK Bereskan Kasus Hukum Pelaku Skandal Meikarta

Mega Proyek Meikarta nampak dari Udara. (Foto Dok. Sindonews)
Mega Proyek Meikarta nampak dari Udara. (Foto Dok. Sindonews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Meikarta, sebuah kota “masa depan” yang sedang dibangun di Indonesia dengan iklan besar-besaran itu syarat dengan persoalan, utamanya dalam hal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Awal pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta. KPK mencecarnya soal proses perizinan proyek tersebut.

Baca Juga:

Menanggapi hal tersebut, Center for Budget Analysis (CBA) mendukung penuh KPK untuk menempuh langkah hukum terbaik guna menjerat siapapun yang terlibat dalam mega skandal Meikarta. “Ini kasus besar di mana terindikasi kuat bukan hanya melibatkan perorangan melainkan korporasi,” kata Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman kepada redaksi nusantaranews.co, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Menurut Jajang, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah diatur bahwa subjek hukum pelaku korupsi tidak hanya orang, tetapi juga badan hukum atau korporasi.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Langkah hukum menjerat korporasi tentunya bukan hal yang mudah, namun KPK sudah membuktikan di kasus-kasus seelumnya, sedikitnya sudah ada beberapa korporasi yang berhasil dijerat KPK,” jelasnya.

“Dalam kasus mega skandal Meikarta, bisa menjadi langkah positif dari penegak hukum kita untuk menindak dengan tegas agar menimbulkan efek jera bagi pengusaha lainnya agar tidak berani bermain-main,” tambah Jajang.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa salah satu saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta telah dicerna dengan sekian pertanyaan terkai proses penerbitan IMB.

“Kalau posisinya dulu kan Wakil Bupati (sekarang Plt Bupati Bekasi). Tentu saja kami memandang yang bersangkutan mengetahui beberapa bagian dari rangkaian proses perizinan. Yang dimaksud adalah rekomendasi-rekomendasi sebelum IMB terbit. Itu yang kami perlu dalami,” kata Febri Diansyah di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/11) lalu.

Febri mengatakan KPK menduga ada masalah mendasar terkait penerbitan IMB Meikarta. Dia juga kembali mengingatkan pihak Pemkab Bekasi atau Pemprov Jawa Barat bisa melakukan review atas perizinan terkait proyek Meikarta.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

“Kami duga ada masalah yang cukup mendasar sejak awal sampai proses rekomendasi sebelum IMB diterbitkan. Karena ini adalah rangkaian, ada dugaan persoalan juga dalam proses penerbitan IMB tersebut. Inilah yang perlu diselesaikan dengan dua cara secara paralel. Pertama, KPK berfokus pada penanganan kasus korupsinya. Yang kedua secara paralel dimungkinkan dilakukan review atau tindakan administratif. Kalau ada pelanggaran, tentu dilakukan penegakan hukum secara administratif oleh pihak Pemkab atau Pemprov agar persoalan yang lebih besar terkait proyek Meikarta tidak terjadi ke depan,” jelasnya.

Simak:

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima suap Rp 7 miliar sebagai bagian dari commitment fee fase pertama senilai Rp 13 miliar. Seiring dengan berjalannya proses penyidikan, KPK menemukan dugaan backdate atau penanggalan mundur terhadap sejumlah dokumen perizinan Meikarta. Atas dugaan backdate itu, KPK mengatakan proyek Meikarta diduga sudah dibangun sebelum perizinannya beres.

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,335