Hukum

SBY Laporkan Firman Wijaya ke Polisi, Tim Kehormatan Profesi Ambil Sikap

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim advokasi untuk kehormatan profesi mengambil sikap atas dilaporkannya advokat Firman Wijaya ke kepolisian oleh presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu.

Firman Wijaya dilaporkan SBY atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan terhadap pengacara Setya Novanto itu bernomor LP: 187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018.

“Apa yang disampaikan rekan advokat Dr. Firman Wijaya di dalam sidang terbuka bertujuan untuk menggali kebenaran materiil di dalam melaksanakan tugasnya sebagai advokat di dalam konteks kekuasaan kehakiman,” kata mereka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2018).

Menurut tim ini, profesi advokat memiliki hak imunitas (hak kekebalan hukum) dalam menjalankan profesinya, baik di dalam maupun di luar sidang, untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. Hal itu mengacu pada UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 14, 15, dan 16. Kemudian KUHP Pasal 50, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013, serta Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 7 huruf g.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

“Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka seorang advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan,” kata mereka.

Baca juga:
Benarkah KPK Tengah Berupaya ‘Membunuh’ Lawyer?
Dituding Kriminalisasi Advokat, Basaria: Saya Kira Tidak Ada
Pro Kontra Perppu No 2 Tahun 2017 dalam Tinjauan HTN, Sebuah Catatan Hukum

Lebih lanjut tim advokat ini menilai bahwa tindakan SBY yang melaporkan Firman Wijaya ke polisi adalah langkah dan sikap yang tidak menghormati dan menghargai hukum dan juga profesi advokat di dalam menjalankan tugas profesinya. Adanya laporan polisi tersebut, menjadikan profesi advokat mendapat tekanan, ancaman, hambatan, bahkan merendahkan harkat dan martabat profesi advokat di dalam melaksanakan tugasnya. Tindakan tersebut patut dipertanyakan, karena hal tersebut justru memperlihatkan sikap over reaktif dan tidak bijaksana dalam menilai permasalahan yang terjadi.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

“Tindakan SBY yang melaporkan Firman Wijaya ke polisi juga dapat dikualifisir sebagai tindakan yang berupaya untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi; hal mana juga memiliki konsekuensi hukum melanggar ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, karena sejatinya Firman Wijaya sedang berupaya mencari dan menemukan kebenaran materil di dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto,” papar tim tersebut.

Pewarta: Yahya Suprabana
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 22