Hukum

Dituding Kriminalisasi Advokat, Basaria: Saya Kira Tidak Ada

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan membantah tudingan Sapriyanto Refa soal dugaan kriminalisasi terhadap Fredrich Yunadi. Fredrich merupakan Kuasa ukum tersangka Setya Novanto.

Basaria menegaskan, tindakan penyidik KPK yang menetapkan Fredrich sebagai tersangka bukanlaj upaya kriminalisasi, melainkan proses penegakan hukum.

“Saya rasa tidak ada kriminalisasi, ini sudah jelas ada pasalnya dan sudah diterapkan juga sebelumnya untuk orang lain,” tutur Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).

Basaria juga memastikan penetapan tersangka terhadap Fredrich Yunadi telah berdasarkan pada dua bukti permulaan yang cukup.

“Intinya apakah unsur terpenuhi adanya dua alat bukti sudah ada, maka unsur delik pasal 21 terpenuhi silahkan lanjut. Jadi tidak ada KPK mengkriminalisasi,” tegasnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum Fredrich Yunadi yaitu Sapriyanto Refa menyebut tindakan KPK yang menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka merupakan tindakan arogan dan suatu bentuk kriminalisasi terhadap advokat.

Dijelaskannya dalam Pasal 16 UU Advokat jo putusan MKRI No 26/PUU-XI/2013 disebutkan advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Menurut dia, bila gaya advokat dalam membela klien bisa berujung pada pidana maka hal itu bisa berimbas buruk para profesi advokat ke depannya.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 206