Hukum

Benarkah KPK Tengah Berupaya ‘Membunuh’ Lawyer?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Catatan menarik datang dari Anggota PERADI dan Founder AiCLAW, Muhammad Anwar, S.H, M.H. Di poin pertama dia menulis sebuah sub-judul “Pertama yang kita lakukan, mari bunuh semua lawyer”.

Sub-judul tersebut tentu tak bermaksud mengajak orang untuk membunuh lawyer-lawyer dan advokat melainkan sebuah sindiran keras.

Lagi pula, sub-judul tersebut ia kutip dari qoute seorang sastrawan kenamaan asal Inggris, William Shakespeare; The first thing we do, let’s kill all the Lawyers!

Anwar mengatakan, ungkapan ini memaknai pesan yang mendalam bagi para lawyer atau advokat ketika membela kliennya pada saat itu maupun saat ini hingga keadilan tegak lurus seperti huruf ‘Alif’.

Selain itu, pesan ini juga disampaikan bahwa dalam sistem demokrasi ada kecendruangan penguasa (raja) membumihanguskan hukum karena baginya hukum hanya menghalang-halangi kepentingan politik dan kekuasaannya sehingga hukum dan keadilan harus ditiadakan dan advokat sebagai pembela hukum dan keadilan harus dibunuh (killing) karena advokat adalah orang yang akan membela kepentingan hukum dan keadilan bagi seeker justice serta memihak kepada rakyat kecil.

Sehingga bagi penguasa, advokat harus dibunuh atau setidaknya dibuat lumpuh (helpless) dan ketergantungan dengan sistem kapitalis manut dan tunduk kepada penguasa, sehingga penguasa mudah melengangkan kekuasaanya untuk kepentingan syahwatnya.

Baru-baru ini pimpinan KPK melakukan tindakan yang menuai polemik di kalangan advokat dan lawyer di tanah air. Salah satu pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP elektronik.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Fredrich dituduh KPK membuat sebuah skenario agar kliennya terhindar dari panggilan dan pemeriksaan penyidik lembaga anti rasuah. Kata KPK, Fredrich sengaja memasukkan Setya Novanto ke salah satu rumah sakit untuk menjalani rawat inap dengan data medis manipulatif.

Para pimpinan KPK menjerat Fredrich dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sikap dan keputusan KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka sempat disesalkan Peradi. Sebab, pengacara Advokat dalam menjalankan tugas profesinya sebagai penegak hukum dijamin dalam UU Advokat jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26 Tahun 2013 bahwa advokat memiliki atau melekat padanya hak imunitas yang tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana selama dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, sehingga advokat secara alami (law sense) tidak dapat dituntut karena advokat adalah salah satu pilar law enforcement bagi seeker justice yang tentu dan pastinya akan mempersulit atau menghalang penyidik untuk membuktikan kliennya terbukti atau tidak, karena hal tersebut adalah tugas pokok advokat sampai pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, artinya keadilan hakiki yang diperoleh seeker justice harus berawal kontradiktif, pro kontra dan melalui proses pertarungan (hazard) antara pembela dan penuntut, dalam membuktikan suatu kesalahan baik dalam proses sidik, lidik dan Ppenuntutan hingga putusan hakim.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Pertarungan tersebut merupakan cerminan filosofis yang melekat pada diri advokat yaitu profesional, independen, teliti, cermat dan prudent (hati-hati) alias tidak ceroboh dalam pembelaan. Sehingga, advokat dalam menjalankan tugas profesinya sebagai pendamping seeker justice tidak dapat dikatakan ‘meghalang-halangi penyidik’ dalam memeriksa perkara hukum,” papar Anwar.

Selain itu, Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak dapat dituntut baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dengan dasar memiliki itikad baik.

Artinya, sepanjang advokat memiliki itikad baik dalam menjalankan tugas profesinya maka tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana.

“Dalam kasus mantan advokat SN yang menjadi tersangka dan ditangkap oleh KPK setelah mudur dari tugasnya apakah hak imunitas sebagaimana ketentutan diatas dapat diperlakukan bagi advokat FY? Jawabannya dapat, jika kita mengacu pada prinsip bahwa hukum adalah panglima. Hal ini selaras dengan doktrin hukum ‘La Bouche de La Loi’ atau ‘La Bouche de La Droit’, artinya apa kata Undang-undang itulah hukumnya dan doktrin hukum Interpretatio Cessat in Claris artinya jika teks atau redaksi UU telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali berarti penghancuran’,” jelasnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Lebih lanjut Anwar menambahkan, bahwa doktrin dan adagium hukum di atas harus dijadikan acuan penyidik KPK dalam menetapkan seorang advokat sebagai tersangka dalam menjalankan profesinya, walaupun kita ketahui bahwa advokat tidak Kebal Hukum artinya penyidik dalam menetapkan advokat menjadi tersangka tidak cukup dua alat bukti saja akan tetapi harus ada bukti lain yang kuat terkait tindak pidana yang disangkakan atau setidaknya ada alat bukti pada saat atau setelah tindak pidana dilakukan (operasi tangkap tangan).

Selain itu Pengenaan Pasal 21 UU Tipikor dengan istilah menghalang-halangi (obstruction of justice) belum begitu popular, dikenal dan belum daitur secara khusus bagi profesi advokat yang melakukan obstruction of justice sehingga pasal tersebut multitafsir (bukan hukum).

Karenanya, tak heran kalau kemudian pimpinan KPK patut diduga berusaha mengkriminalisasi advokat. Dan cenderung sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya (abuse of power). “Hak-hak dasar bagi seeker justice harus diberikan dan tidak boleh dirampas,” tegas Anwar. (red)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 2