NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama (Dirut) salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari pihak-pihak tertentu terkait dengan jabatannya. Penerimaan uang tersebut dilakukan di Singapura.
Penerimaan ‘Uang Haram’ di Singapura diduga dalam rangka menghindari penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya upaya penghindaran itu dilakukan melalui pembukaan rekening di negara tersebut.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo kejadian tersebut merupakan kejadian yang sudah biasa terjadi dalam modus kejahatan gratifikasi di tanah air.
“Sebenarnya kalau pemberian di Singapura itu bukan barang baru yah KPK pernah nanganin Atut sama Akil Muchtar inget tidak? Terus Petral juga, meskipun itu belum selesai,” tuturnya, di Gedung BPPT II, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, (15/9/2016).
Lebih lanjut Agus mengatakan uang yang diterima Dirut tersebut bernilai miliaran rupiah, namun dia enggan mengungkapkan berapa angka pastinya, termasuk siapa pemberinya. Yang jelas data awal terjadinya transaksi haram tersebut diperolehnya dari kerjasama dengan the Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) alias badan antikorupsi Singapura.
Adapun tindakan yang sudah di lakukan dari data tersebut yakni dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap beberapa saksi seiring dengan sudah dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik).
“Ya sudah kita dalami yang beberapa lagi jadi sekarang yang on going, tapi tidak perlu diungkapkan secara langsung yah dan biarkan kami mendalami mencari alat bukti yang kuat mudah mudahan tidak lama nah ini nanti kita bawa,” kata Agus. (Restu)