Hukum

KPK: PP Pengendalian Gratifikasi Masih Harmonisasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono mengatakan pembuatan draft peraturan pemerintah (PP) tentang pengendalian gratifkasi masih dalam tahap harmonisasi.

“PP tersebut sekarang masih dalam tahap harmonisasi, jadi draft yang sudah disepakati itu kami cek bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lain,” papar Giri usai menjadi pembicara dalam diskusi publik yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).

Giri menjelaskan naskah akademik PP tersebut sudah selesai dan melibatkan puluhan profesor di perguruan tinggi. Kemudian juga sudah dibahas dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) sebanyak enam kali termasuk konsinyering sebanyak dua kali.

“Tahapan tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu,” ucapnya.

Targetnya lanjut Giri, PP tersebut ditandatangani oleh Presiden pada November 2017 ini. Karenanya harmonisasi harus sudah selesai sebelumnya.

Adapun poin-poin dalam PP tersebut diantaranya:

1. Batasan gratifikasi
2. Pengaturan dan kewajiban membangun unit pengendali gratifikasi
3. Perlindungan pelapor
4. Kewajiban menolak gratifikasi
5. Mengatur pelaporan gratifikasi
6. Peran serta masyarakat dan swasta
7. Sanksi
8. Daftar ketidakpatuhan pengendalian gratifikasi.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 203