Hukum

Skandal Emirsyah Satar, KPK Kembali Panggil Saksi yang Dicegah ke Luar Negeri

NusantaraNews.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls Royce plc di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Kali ini, penyidik akan memeriksa petinggi PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Sallyawati Rahardja. Sallyawati akan periksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan pendiri MRA, Soetikno Soedarjo.

“Yang bersangkutan (Sallywati Rahardja) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo),” tutur Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa, (5/12/2017).

Sallywati sebelumnya juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK, namun ia memilih bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan.

Sally sendiri diduga merupakan pihak yang mengatur pembelian barang untuk Emirsyah. Diduga uang yang digunakan untuk pemberlian barang itu merupakan bagian dari suap Rolls Royce kepada Emirsyah. Pun termasuk diduga untuk membeli berbagai properti di Singapura untuk Emirsyah.

Selain itu, ada juga uang yang ditransfer oleh Sallyawati ke PT Mugi Rekso dan salah satu keluarga Emirsyah. Selanjutnya uang yang sudah masuk ke PT Mugi Rekso juga digunakan Sally untuk membeli properti di Indonesia untuk Emirsyah

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Sallywati sendiri sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Dia adalah salah satu pegawai sekelas manager di Connaught International Pte. Ltd.

Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang digunakan oleh Soetikno Soedarjo untuk melakukan transaksi suap dengan Emirsyah Satar dari pengadaan mesin-mesin pesawat yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PRC.

Akibat perbuatannya itu, Emirsyah sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan (b) atau Psal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHAP 36.

Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor JO pasal 54 ayat 1 ke 1 atau pasal 64 ayat 1 KUHAP 36.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 213