PolitikTerbaru

MKD Masih Pertimbangkan Permintaan F-Golkar Soal Pemulihan Nama Baik Setnov

NUSANTARANEWS.CO – Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) tidak bisa langsung menerima permohonan fraksi Golkar di DPR yang meminta supaya nama baik mantan ketua DPR Setya Novanto dipulihkan. Fraksi Golkar menilai Setya Novanto merasa nama baiknya dicemarkan seiring ditetapkannya dirinya melanggar kode etik sedang dalam sidang pengungkapan kasus “Papa Minta Saham” di DPR.

Ketua MKD Syarifudin Sudding mengatakan pihaknya masih akan melakukan kajian lebih lanjut atas permintaan fraksi Golkar terkait rehabilitasi nama baik Setya Novanto.

“Akan kita kaji lagi, dalam segi etika dan hukum memang berbeda. Yang sidang di MKD khan etika, sementara yang sedang diusut di Kejaksaan Agung merupakan hukum yang digugat oleh Setya Novanto terkait keabsahan rekaman,” ujar Sudding saat dihubungi TeropongSenayan, Kamis (15/9/2016).

Sudding mengatakan keputusan MKD tidak bisa dianulir begitu saja. Karena, kata dia, keputusan yang sudah ditetapkan melalui persidangan MKD bersifat mengikat.

Sudding menyatakan terbuka jika Setya Novanto berniat mengajukan peninjauan ulang terhadap keputusan yang diambil MKD.

Baca Juga:  Wabup Nunukan Hadiri Rembug Stunting dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

“Ada kajian peninjauan kembali yang dilakukan oleh Setya Novanto,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 88 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Permohonan tersebut diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, setelah namanya terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Setya menilai pengertian istilah pemufakatan jahat dalam Pasal 88 KUHP, yang menjadi rujukan dalam Pasal 15 UU Tipikor, tidak jelas dan berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi akibat penegakan hukum yang keliru. (Hatiem)

Related Posts

1 of 64