Hukum

Saksi e-KTP: Kegiatan di Fatmawati Tidak Selayaknya Dilakukan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP di pengadilan memasuki sidang kedelapan pada Kamis (13/4/2017). Jaksa penuntut umum menghadirkan 10 saksi di persidangan kali ini.

Saksi yang dihadirkan berkaitan dengan pengadaan fisik dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Salah satunya tm teknis e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Tri Sampurno.

Saat memberikan kesaksian, Tri mengaku sering bertemu dengan tim PNRI (Perum Percetakan Negara RI). Pertemuan terjadi sebanyak sembilan kali di salah satu ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Ruko tersebut milik Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Awalnya saya tidak tahu ruko siapa. Sekarang saya tahu dari berita-berita di media, kalau ruko itu Andi Agustinus,” ucapnya.

Ia menjelaskan dalam pertemuan tersebut dibahas tentang proyek e-KTP. Saat itu Ia belum menjadi tim teknis.

Kemudian setelah berjalan beberapa waktu, Ia mengaku berpikir bahwa kegiatan yang dilakukan di ruko Fatmawati tidak selayaknya dilakukan oleh BPPT.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

“Sebab PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) adalah pihak swasta yang berencana mengikuti lelang pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh institusi pemerintah,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 60