Hukum

Saksi e-KTP Akui Pernah Terima Uang dari Terdawa e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Selain menghadirkan Pengacara Hotma Sitompul, Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Koruspi) juga menghadirkan Kepala Sub Direktorat Pelayanan Informasi, Direktorat PIAK; Heru Basuki dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP hari ini, Senin, (8/5/2017).

Dalam kesaksiannya, Heru membenarkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebanyak Rp 40 juta dari terdakwa Sugiharto.

“Iya itu dikasih dari pak Gi (Sugiharto), tapi untuk bayar utang,” ujar Heru di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan bahwa Sugiharto pernah memanggilnya untuk datang ke ruangannya. Hal tersebut terjadi sekira bulan Agustus dan September 2011 lalu.

“Awalnya dia (Sugiharto) tidak bilang untuk apa. Saya hanya diminta waktu untuk menyiapkan uang,” jelas Heru.

Heru pun kemudian menyiapkan sejumlah uang yang diminta oleh Sugiharto itu. Sugiharto meminta uang kepada Heru senilai Rp 20 juta.

“Kemudian selang dua bulan kemudian uang itu langsung dikembalikan oleh pak Gi,” pungkasnya.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 44