NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang kedelapan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (13/4/2017).
Pada hari ini, tim teknis e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Tri Sampurno, dihadirkan sebagai saksi.
Saat memberikan kesaksian, Tri mengaku pernah menerima sejumlah uang terkait proyek e-KTP.
Tri menjelaskan, uang pertama diberikan oleh karyawan Johanes Marliem sebesar US$ 20.000. Uang tersebut diberikan saat dirinya hendak pergi melakukan pelatigan e-KTP di Amerika Serikat (AS).
“Tapi saya kembalikan uang tersebut ke pak Husni Fahmi pas di pesawat,” ucapnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, uang kedua pernah diterimanya dari Vidi Gunawan. Uang tersebut berjumlah Rp 2 juta.
“Uang itu diberikan dalam amplop,” sambungnya.
Tidak hanya itu, Tri juga mengaku pernah menerima uang dari terdakwa Sugiharto. Menurutnya, Sugiharto pada proses pengadaan e-KTP selalu memberikan uang kepada masimg-masing tim tiap bulannya dari mulai Rp 2 juta sampai dengan Rp 7 juta.
“Dari pak sugiharto tiap bulan suka kasih uang, saya tahu kabar itu dari Pak Husni Fahmi. Yang katanya pak Sugiharto memang sangat memperhatikan untuk mensukseskan proyek e-KTP,” tuntasnya.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman