NUSANTARANEWS.CO, Lamongan – Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Alumni Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah Kranji Paciran Lamongan, Moh Nur Huda menyambut baik diputuskannya Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU usul inisiatif dari DPR RI.
RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).
“RUU ini harapannya dapat segera ditindaklanjuti menjadi Undang-Undang, mengingat keberadaan pesantren dan pendidikan keagamaan sangat penting dirasakan di tengah masyarakat,” ujar Ketua Umum PP IKBAL TABAH, Moh Nur Huda, Rabu (17/10/2018).
Baca juga:
- DPP FKDT Dukung DPR Segera Tetapkan UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
- Pemerintah Didesak Segera Sahkan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren
- Pendidikan Pesantren dan Kemandirian Santri
- PBNU Berharap Presiden Jokowi Angkat Menteri Urusan Pesantren
- PBNU Dorong RUU LPKP
Menurutnya, dengan adanya UU tentang pesantren dan pendidikan keagamaan akan semakin memperkuat posisi institusi pesantren maupun institusi pendidikan keagamaan baik dari sisi regulasi, eksistensi, maupun dari sisi anggaran.
Seperti diketahui meskipun peran penting pesantren dan pendidikan keagamaan telah dirasakan di masyarakat namun hal fundamental yang jangan sampai dilupakan adalah penguatan dari sisi regulasi.
“Oleh karena itulah UU tentang pesantren dan pendidikan keagamaan menjadi mendesak direalisasikan,” pungkasnya.
(nvh/anm)
Editor: Ani Mariani