EkonomiPolitik

RUU Pertambangkauan yang Disebut Untungkan Petani, Apa Kabar?

NusantaraNews.co, Jakarta – Bulan Agustus dan September jika perputaran musim stabil akan menjadi perayaan musim panen tembakau bagi petani tembakau, khususnya di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dimana kini, di sejumlah desa di Sumenep tengah panen tembakau.

Pesta panen raya yang di tahun-tahun lampau benar-benar terasa kebahagiaannya, tak lagi dirasa benar tahun-tahun belakangan ini. Karenanya, tidak sedikit petani tembakau yang membiarkan sawah-ladangnya dibiarkan menjadi ladang rumput. Sebab, pertama karena selain musim yang kadang tak menentu juga karena harga tembakau yang lebih tak menentu lagi, akibat banyaknya tengkulak. Kedua, karena petani sudah enggan spekulasi untuk bertani, yang mana untuk mendapatkan modal harus utang sana-sini sementara hasilnya lebih sering hanya cukup untuk bayar utang.

Terlepas dari kondisi petani tembakau di Sumenep dan tentau di daerah lain yang tengah panen, penulis ingin bertanya, perihal kabar RUU Pertambakauan yang telah diselesaikan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beberapa bulan lalu dan tinggal membawanya ke paripurna. Bahkan, Presiden Joko Widodo pun telah setuju untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu ditandai dengan keluarnya surat presiden (surpres) RUU Pertembakauan.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

Kendati RUU Pertembakauan ini ditolak oleh sejumlah kalangan, Anggota Fraksi PKB DPR RI, Ibnu Multazam tetap otimis jika RUU Pertembakauan pasti menguntungkan petani.

“RUU Pertembakauan sangat berpihak kepada petani karena pabrik rokok wajib menggunakan tembakau dalam negeri sebanyak 80% dan boleh menggunakan tembakau impor hanya 20% saja dan ini akan terus dikurangi,” jelas Ibnu Multazam kepada kontributor nusantaranews.co.

Soal impor yang juga dipersoalkan oleh beberapa pihak, kata dia, juga akan dihentikan jika memang petani Indonesia mampu menyuplai tembakau ke pabrik rokok secara Nasional. Dia pun membeberkan jika pabrik rokok dibatasi menggunakan cengkeh impor hanya 35% saja. “Pabrik rokok wajib pula menggunakan cengkeh nasional sebanyak 65%, jadi petani cengkeh tetap diuntungkan,” paparnya.

Ibnu berjanji juga akan segera melakukan serap aspirasi dengan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kabupaten Ponorogo maupun regional Jawa Timur.

“Secepatnya para petani tembakau juga kita ajak bicara lagi agar RUU Pertambakauan ini menjadi sempurna dan berpihak kepada petani,” tegasnya.

Baca Juga:  Rahmawati Zainal Peroleh Suara Terbanyak Calon DPR RI Dapil Kaltara

Politisi PKB yang berangkat dari Dapil VII Jatim itu menegaskan bahwa tembakau merupakan penyumbang terbanyak dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang jumlahnya mencapai Rp 139 triliun pada tahun 2015.

Sedangkan Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo menilai bahwa RUU Pertembakauan tidak pantas untuk dilanjutkan pembahasannya. Sebab, RUU Pertembakauan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

“Dari sisi hukum bertentangan dengan 14 undang-undang yang sudah ada,” ujar Prijo kepada Kompas.com, Rabu (22/3/2017).

Selain itu, lanjut Prijo, Ada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Menanggapi pro dan kontra RUU ini, inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan Taufiqulhadi, menyampaikan bahwa RUU ini disiapkan untuk melindungi petani tembakau setelah pihaknya menerima masukan dari berbagai kalangan petani tembakau yang merugi akibat kebijakan impor tembakau.

“Dua puluh persen tembakau dalam negeri, dan 80 persen itu hasil impor. Nah, kita ini sekarang membuat peraturan membalikkan itu. Delapan puluh persen harus menyerap tembakau dalam negeri, dan 20 persen kalau keran impor kita buka. Jadi RUU ini tidak ada urusannya dengan masalah kesehatan,” kata Anggota Komisi X DPR RI itu.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 3