NUSANTARANEWS.CO – Hari ini, Rabu (26/10/16), Komisi VII DPR RI mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan rapat terkait dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan usaha di sektor pertambangan.
Temuan terakhir adalah adanya kerugian lingkungan dan negara akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sulteng), Nur Alam, terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugerah Harisma Barakah pada tahun 2009-2014 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR Fadel Muhammad, mengungkapkan bahwa undangan rapat kepada KPK tersebut karena pada rapat sebelumnya bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) menyatakan banyak IUP yang bermasalah dan berpotensi merugikan negara.
Fadel mengatakan, negara juga menugaskan kepada KPK untuk mengadakan semacam studi penelitian mengenai hal tersebut.
“Hari ini kita mohon kepada KPK untuk menjelaskan kepada kita, karena kita juga merasa pendapatan sangat rendah dari IUP-IUP yang ada,” ungkapnya di Ruang Rapat Komisi VII Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (26/10).
Di samping itu, Politisi dari Partai Golkar itu menyampaikan, pihaknya juga ingin mendengar secara jelas dan transparan berapa kerugian negara yang telah dihitung oleh KPK.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi mengungkapkan, selain masalah tambang, pihaknya juga memerlukan masukan dari KPK dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas).
“Kita lagi menyusun UU Migas dan UU Minerba. Jadi, masukan dari KPK kita perlukan terkait dengan aspek-aspek yang bisa menyebabkan kerugian negara itu bisa kita tutup. Saya rasa KPK sudah banyak melakukan analisa dan tentu akan memberikan masukan ke KPK,” katanya menambahkan. (Deni)