Terbaru

Aturan KPPU Soal Merger, Enggartiasto Lukita: Agar UKM Tidak Mati

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mewajibkan pengusaha melapor sebelum melakukan merger atau akuisisi. Menurut Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, langkah ini untuk melindungi perusahaan dengan pangsa pasar kecil.

“Kita juga ingin dunia usaha tumbuh dan berkembang, bahkan kita juga bisa bersaing di world class, kita juga dorong mereka. Di sisi lain kita juga menaruh perhatian kepada small medium enterprise. Jadi usaha ini tidak boleh mematikan kegiatan itu,” ujar Enggar usai seminar KPPU, Balai Sudirman, Jalan Dr Saharjo, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016)

Menurut Enggar, perusahaan yang merger maupun akuisisi cenderung memonopoli pasar. Oleh sebab itu, Kementerian Perdagangan bersama KPPU akan mengaturya dengan parameter tertentu. Misalnya, memakai parameter tarif dan harga acuan.

“Apapun ceritanya, monopoli itu sulit untuk menahan diri tidak mendikte pasar. Maka itu yang kita buat aturannya. Kami akan konsultasi KPPU, misalnya dalam bentuk tarifnya, harga, harga acuan,” ujar Enggar.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Sementara Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, wajib lapor sebelum merger atau akuisisi diharuskan agar ada kepastian hukum bagi pengusaha.

“Pre merger maksudnya apa, KPPU mengeluarkan pendapat bahwa merger ini oke sehingga sejak awal pelaku usaha punya kepastian hukum. Kami ingin mendorong Mendag untuk mengusulkan Peraturan Pemerintah (PP) merger yang baru menggeser dari post ke pre,” ucap Syarkawi. (Andika)

Related Posts

1 of 27