Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

Lakukan Perlawan Usai Dicopot Dari Wakil MPR RI, Fadel Muhammad: Kebenaran Harus Ditegakkan

Lakukan perlawanan usai dicopot dari Wakil MPR RI, Fadel Muhammad: Kebenaran harus ditegakkan
Lakukan perlawanan usai dicopot dari Wakil MPR RI, Fadel Muhammad: Kebenaran harus ditegakkan

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota DPD RI Fadel Muhammad akan terus melakukan upaya perlawanan atas pencopotannya sebagai wakil ketua MPR unsur DPD RI.

Menurut mantan gubernur Gorontalo tersebut pencopotan dirinya dari wakil ketua MPR RI tidak memiliki alasan jelas.

“Tidak ada pelanggaran yang saya lakukan dan semua tugas sebagai wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI saya jalankan sesuai tupoksi yang ada sehingga pencopotan saya ilegal,” jelasnya saat dikonfirmasi Sabtu (20/8).

Fadel mengaku sudah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan DPD tentang Tata Tertib yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan Sidang Paripurna DPD.

Dasar yang dilakukan pencopotannya, kata Fadel, adalah mosi tidak percaya. Sedangkan untuk mosi tidak percaya tidak dikenal dalam perundang-undangan. “Mosi tidak percaya tidak ada dalam perundangan dan tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan pengambilalihan mandat oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional,”jelasnya.

Baca Juga:  Junjung Keanekaragaman, Ketua Golkar Sarmuji Silaturahmi PGI Jawa Timur

Fadel mengaku akan terus melakukan perlawanan atas pencopotan dirinya sebagai wakil ketua MPR RI unsur DPD RI mengingat hal tersebut adalah inkonstitusional. “Saya akan terus berjuang dan melakukan perlawanan demi menegakkan kebenaran sesuai koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.

Atas pencopotan dirinya, Fadel, mengaku akan menempuh jalur hukum dan akan melaporkan anggota DPD RI yang menandatangani mosi tak percaya ke Badan Kehormatan (BK) serta melakukan gugatan hukum ke PTUN dan pengadilan umum soal unsur perkara pidana maupun perdata.

“Kebenaran harus ditegakkan,” tandasnya.

Fadel Muhammad diganti sebagai wakil ketua MPR RI dari unsur DPD. Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).

Agenda sidang paripurna itu adalah tindak lanjut penyampaian mosi tidak percaya oleh mayoritas anggota DPD RI. Mereka meminta Fadel Muhammad ditarik dari jabatan wakil ketua MPR dari unsur DPD RI. (setya)

Related Posts

1 of 10