Peristiwa

PT CKRA Bantah Jefferson Dau Terkait Manipulasi Akuntansi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Redaksi NusantaraNews.co menerima Surat Hak Jawab PT. Cakra Mineral Tbk. nomor 066/Dir-CKRA/XI/2017 tertanggal 15 November 2017. Surat Hak Jawab ini berkaitan dengan pemberitaan yang diterbitkan NusantaraNews.co pada tanggal 9 November 2016 berjudul “Manipulasi Data, Direksi PT. CKRA Dilaporkan ke OJK dan Polisi”.

Direktur PT CKRA, Dexter Syarif Putra, menyatakan bahwa perusahaannya tidak pernah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan polisi terkait manipulasi akutansi data.

Baca: Soal Kasus PT CKRA, OJK Akui Belum Terima Aduan

Berikut ini seluruh klarifikasi atau Hak Jawab dari Direktur PT. CKRA Dexter Sjarif Putra terkait dengan isi pemberitaan yang bersumber pada siaran pers Pengacara PT. TIL dan PT. MJP, Jefferson Dau:

Pertama, Jefferson Dau menyatakan: “Direktur Utama CKRA, Boelio Muliadi kami gugat juga di Pengadilan Negeri Palangkaraya, berkaitan dengan dua perusahaan tambang zirconium, PT. Takaras Inti Lestari (TIL) dan PT. Murni Jaya Perdana (MJP).” Jefferson mengatakan, PT CKRA telah membuat laporan kepada otoritas bursa tahun tahun 2014 dan menyatakan bahwa PT CKRA telah mengakuisisi PT TIL dan PT MJP. Namun sesungguhnya, PT CKRA sama sekali belum membayar dan sah menguasai 55% saham kedua perusahaan tersebut. Para pemegang saham PT TIL dan PT MJP, menurut Jefferson, sebenarnya telah didorong Boelio Muliadi dan Harun Abidin untuk menandatangani perjanjian tukar-menukar saham (swap). Untuk menguasai 55% saham dari PT TIL dan PT MJP yang kemudian dibayar dengan 330 juta lembar saham PT CKRA.

Dari 330 juta lembar saham PT CKRA tersebut, 165 juta lembar untuk pemegang saham PT TIL dan PT MJP, sedangkan 165 juta lembar sisanya untuk Harun Abidin. Sesuai perjanjian, Jefferson menyebutkan, Harun Abidin harus membayar 165 juta lembat saham PT CKRA kepada pemegang saham PT TIL dan PT MJP, berupa 5 perusahaan tambang. “Namun sampai sekarang Boelio belum melaksanakan kewajiban, dan kelima perusahaan yang digunakan Harun Abidin untuk membayar TIL-MJP, ternyata bukan miliknya. TIL-MJP benar-benar menjadi korban,” kata Jefferson.

Baca Juga:  Ar-Raudah sebagai Mercusuar TB Simatupang

Dexter menyatakan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

“PT. CKRA pada tahun 2014 masuk sebagai pemegang saham dalam PT. TIL dan PT. MJP melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS tersebut, baik RUPS PT. TIL maupun RUPS PT. MJP disebutkan bahwa PT. CKRA masuk sebagai pemegang saham PT. TIL dan PT. MJP dengan cara mengkonvensi hutang PT. TIL dan PT. MJP kepada PT. CKRA sama sekali belum membayar dan sah menguasai kedua perusahaan tersebut adalah tidak benar,” ujar Dexter.

Dexter menambahkan bahwa PT. CKRA sudah tidak memiliki kewajiban apapun dan dalam bentuk apapun, baik kepada PT. TIL maupun PT. MJP. Untuk memenuhi peraturan OJK sebagai perusahaan publik, PT. CKRA telah menginformasikan pengambilalihan 55% saham PT. TIL dan PT. MJP tersebut melalui Keterbukaan Informasi di OJK. Pengambil alihan tersebut tidak akan dilakukan oleh PT. CKRA jika PT. CKRA masih memiliki kewajiban yang belum terpenuhi.

Kedua, melalui rilis yang menyebar di sejumlah media online nasional, Jefferson Dau mengatakan bahwa, PT CKRA membuat rekayasa akuntansi yang menyesatkan, yaitu dengan meningkatkan modal PT TIL sehingga menyebabkan pemegang saham lama harus membayar pajak akibat peningkatan modal bohong-bohongan.

“Praktik curang yang dilakukan Boelio Muliadi dan Harun Abidin, yang juga dibantu oleh dua Direktur CKRA, Argo Trinandityo dan Dexter Sjarif Putra, kami laporkan ke Polda Kalteng, dan juga akan kami laporkan ke Kapolri,” ujar Jefferson menjelaskan.

Menyadari telah diperlakukan curang dalam tukar-menukar saham antara PT TIL dengan PT CKRA, lanjut Jefferson, maka pemegang saham PT MJP kemudian mengambil langkah taktis sehingga PT CKRA gagal menguasai PT MJP. Mereka berhasil mengantongi perjanjian tukar-menukar 55% saham TIL, tetapi hal itu tidak sah, karena hingga kini kliennya belum menerima pembayaran berupa 165 juta lembar saham CKRA. Jadi CKRA telah membohongi OJK dan investor.

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Titik Bangkai Pesawat Smart Aviation Yang Hilang Kontak di Nunukan

Keterangan Jefferson di atas, menurut Dexter juga tidak benar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Sebab, kata Dexter, PT. CKRA merupakan suatu suatu Perusahaan Terbuka yang seluruh kegiatannya diawasi oleh OJK.

“Rekayasa akuntansi sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar karena setiap tahunnya Laporan Keuangan CKRA selalu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan hasil audit tersebut wajib disampaikan kepada OJK dan BEI. Sehingga adalah hal yang tidak benar tuduhan bahwa PT. CKRA membuat rekayasa akuntansi yang menyesatkan, sehingga praktek curang seperti yang diberitakan adalah tidak benar dan tidak terbukti kebenarannya,” papar Dexter.

Terkait laporan ke Polda Kalteng, ia menegaskan bahwa PT. CKRA dan direksi PT. CKRA tidak pernah dilaporkan ke Polda Kalteng. PT. CKRA tidak pernah membohongi OJK dan Investor seperti yang diberitakan. Masuknya PT. CKRA sebagai pemilik 55% saham PT. TIL dan PT. MJP telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan PT. CKRA juga tidak memiliki kewajiban pembawaran dalam bentuk apapun kepada pihak PT. TIL dan PT. MJP karena PT. CKRA masuk sebagai pemegang saham PT. TIL dan PT. MJP bukan dengan cara Jual Beli Saham melainkan dengan cara mengkonversi hutang PT. TIL dan PT. MJP kepada PT. CKRA menjadi modal dalam PT. TIL dan PT. MJP,” imbuh Dexter melalui Surat Hak Jawab yang diterima NusantaraNews.co.

Ketiga, melalui siaran persnya, Jefferson menyatakan, Direksi PT CKRA telah menyembunyikan sengketa yang berkaitan dengan kepemilikan PT TIL dan PT MJP. Direksi PT. CKRA menyesatkan OJK dan para investor bahwa seakan-akan mempunyai 55% saham PT TIL dan PT MJP, padahal itu tidak benar.

Baca Juga:  Gambarnya Banyak Dirusak di Jember, Gus Fawait: Saya Minta Maaf Kalau Jelek Gambarnya

Dexter kembali menangkis pernyataan Jefferson tersebut. Menurutnya, PT. CKRA tidak pernah menyembunyikan sengketa apapun yang berkaitan dengan kepemilikan PT. TIL dan PT. MJP.

“Dan perlu kami luruskan disini bahwa PT. CKRA telah menjalankan seluruh proses pengambil alihan 55% saham baik dalam PT. TIL maupun dalam PT. MJP sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” tukas Dexter.

Keempat, di dalam pemberitaan, Jefferson juga mengatakan bahwa, Direksi PT CKRA juga sengaja menggelembungkan nilai aset PT CKRA dengan mengkonsolidasikan rekening PT TIL dan PT MJP ke dalam laporan keuangan PT CKRA, serta melebih-lebihkan modal yang disetor kedua perusahaan tambang tersebut. Menurut dia, kecurangan yang dilakukan Direksi PT CKRA telah mengganggu kinerja pasar saham, merusak kepentingan investor publik dan merusak citra internasional Bursa Efek Indonesia (BEI). “Kami berharap penyelidikan mendalam oleh OJK, kemudian mengumumkan hasil penyelidikan kepada pemegang saham dan publik,” tambah Jefferson.

Menurut keterangan Dexter kepada NusantaraNews.co, semua yang disampaikan Jefferson tidak benar.

“Seperti yang pernah kami jelaskan sebelumnya bahwa sebagai perusahaan publik, setiap tahun Laporan Keuangan PT. CKRA wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan dalam mengaudit, pihak auditor tidak hanya bertugas mengaudit PT CKRA semata akan tetapi juga mengaudit anak-anak perusahaan PT CKRA termasuk PT. TIL dan PT. MJP, sehingga jika PT CKRA dituduh melakukan manipulasi dengan cara menggelumbungkan nilai aset dengan mengkonsolidasikan rekening PT. TIL dan PT. MJP ke dalam Laporang Keuangan PT. Cakra Mineral Tbk hal tersebut sangatlah tidak benar,” tegas Dexter menjelaskan.

Editor: Banyu

Related Posts