Terbaru

Soal Kasus PT CKRA, OJK Akui Belum Terima Aduan

NUSANTARANEWS.CO – Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait kasus dugaan manipulasi akuntansi, penggelapan dan pengungkapan data yang dilakukan Direksi PT Cakra Mineral (CKRA) Tbk yang telah merugikan sejumlah investor.

“Laporan apa? Belum ada di kami laporan itu (kasus PT CKRA),” terangnya kepada wartawan saat dihubungi, Jakarta, Kamis (22/12/16).

Ditanya apakah jika laporan tersebut nantinya sudah masuk (diterima OJK) akan langsung diproses, Anto mengatakan, ia tidak bisa memastikan berapa lama proses tindak lanjutnya.

“Ya biasanya itu seperti apa? Tindak lanjutnya itu seperti apa? Laporannya juga belum ada di departemen kami,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Anto, pihaknya tidak bisa memberikan informasi yang lebih jauh terkait laporan yang ditanyakan tersebut.

“Jadi saya tidak bisa berkomentar dulu mengenai hal ini ya,” singkat dia.

Seperti diketahui, dua perusahaan yang diumumkan telah diakuisisi oleh PT CKRA dengan menguasai 55% saham, yaitu PT Takaras Inti Lestari (TIL) dan PT Murui Jaya Perdana, menyatakan protes karena hingga kini pengambil-alihan saham belum juga dibayar.

Baca Juga:  Kepala DKPP Sumenep Ajak Anak Muda Bertani: Pertanian Bukan Hanya Tradisi, Tapi Peluang Bisnis Modern

Pengacara Murui dan TIL, Jefferson Dau, menegaskan pihaknya telah mengadukan PT CKRA kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Isi pengaduannya menyatakan bahwa Direksi PT CKRA telah berkolusi dengan mendorong PT TIL dan Murui agar menandatangani perjanjian pembelian saham dengan pernyataan palsu, namun tidak melaksanakan perjanjian.

Menurut Jefferson, ada investor internasional pemilik sejumlah besar saham PT CKRA, mengaku mengalami kerugian yang signifikan akibat dari informasi palsu dan menyesatkan serta tidak akurat dalam laporan tahunan PT CKRA.

“Selama lebih dari dua tahun, Direksi CKRA telah mengklaim bahwa CKRA memiliki 55% saham di PT Murui sejak Agustus 2014, namun ternyata CKRA tidak pernah terdaftar sebagai pemegang saham di Murui,” kata Jefferson.

Akhirnya, salah satu investor CKRA, Cedrus Investment Ltd (Perusahaan Cayman Island), juga mengadukan Direksi PT CKRA kepada OJK dan BEI. (Deni)

Related Posts

1 of 418