EkonomiHukum

Proyek Liberalisasi Listrik Pemerintahan Jokowi Ambruk

NUSANTARANEWS.CO – Mencuat kabar mengejutkan bahwa Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) sesuai dengan Amar Putusan. Berikut AMAR PUTUSAN MK UU ketetenagalistrikan yang dimaksud:

Mengadili,

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tersebut diartikan menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara”;

3. Menyatakan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tersebut dimaknai hilangnya prinsip “dikuasai oleh negara”;

Baca Juga:  PERATIN Sukses Angkat Advokat Baru Angkatan Ke 2

4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Wahiduddin Adams, Aswanto, Suhartoyo, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Juni, tahun dua ribu enam belas, dan pada hari Senin, tanggal empat belas, bulan November, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal empat belas, bulan Desember, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 11.37.

Berikut Pasal yang dibatalkan Mk yang merupakan pasal jantung dari UU ini.

Pasal 10

(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a rakyat meliputi jenis usaha: a. pembangkitan tenaga listrik;  b. transmisi tenaga listrik;  c. distribusi tenaga listrik; dan/ atau d. penjualan tenaga listrik.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

Pasal 11
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 10 ayat (1) dilakszlnakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Dengan demikian seluruh proyek Liberalisasi listrik pemerintahan Jokowi termasuk listrik independen power produser (IPP) 35 ribu megawatt ilegal, dan pengelolaan listrik secara terpisah pisah ilegal, termasuk penjualan listrik secara ritel oleh swasta yang menyebabkan harga  listrik sangat mahal. Listrik harus dikuasai negara dan HARUS dikelola secara terintegrasi. (Salamuddin Daeng/UBK)

Related Posts

1 of 26