NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Data Kementerian Tenaga Kerja mencatat jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia sudah mencapai 126 ribu orang. Angka ini meningkat jika dibandingkan akhir 2016 lalu yang tercatat sebanyak 74,813 orang.
Di satu sisi, data Badan pusat Statistik (BPS) mencatat sampai akhir 2017, telah terjadi kenaikan angka pengangguran di tanah air sebanyak 10.000 orang. Artinya, jumlah pengangguran di Indonesia kini tercatat sebanyak 7,04 juta orang di tahun 2017, naik satu angka jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 7,03 juta orang.
Sementara itu, pada tahun 2017 BPS mencatat sebanyak 128,06 juta penduduk Indonesia adalah angkatan kerja. Jumlah ini bertambah 2,62 juta orang dari Agustus 2016.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mengungkapkan, dari 126 ribu TKA yang tercatat sampai hari ini, mayoritas mereka berasal dari Cina. Selebihnya asal Jepang, Amerika Serikat dan Singapura.
Menteri Hanif Dhakiri menyebutkan, meski jumlah TKA melesat, pemerintah tetap masih ingin mempermudah masuknya TKA profesional yang dibutuhkan di sektor-sektor tertentu, tulis CNN Indonesia, Selasa (6/3).
Hanya saja, Menteri Hanif Dhakiri menegaskan, permudahan izin TKA yang diinginkan pemerintah ditujukan bagi tenaga kerja yang sudah ahli. Hanif menggaransi pekerja kasar dan jenis-jenis pekerjaan lain yang bisa diisi oleh WNI tetap dilindungi. “Pemerintah tetap memiliki skema pengendalian yang baik. Jadi tidak perlu dikhawatirkan,” kata Hanif usai Ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/3).
Adapun skema yang dijalankan Kemenaker ialah mempermudah izin TKA, tetapi ketat di pengawasan. “Jadi izin dibuat mudah, perizinan dibuat mudah. Tetapi, pengawasannya juga diperkuat. Jangan sampai kemudian terbalik, misalnya izinnya ruwet, pengawasannya lemah. Itu kan malah terbalik,” ujar Hanif dikutip laman Setkab. Karenanya, Hanif berjanji akan segera menata perizinan untuk TKA.
Kemudahan yang diupayakan pemerintah untuk masuknya TKA ke Indonesia merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo. Ia tak ingin perizinan TKA dipersulit. Dan hal ini dimaksudkan presiden untuk meningkatkan daya tarik investasi.
Presiden meminta agar prosedurnya dibuat lebih sederhana dalam pengajuan Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Penempatan Tenaga Asing (IPTA), maupun VITAS, Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas, tulis Setkab. “Dalam penataan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, saya minta agar proses perizinan yang tidak berbelit-belit. Ini penting sekali karena keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit,” kata presiden dalam Ratas tersebut.
Pewarta: Gendon Wibisono
Editor: Eriec Dieda