Ekonomi

Soal Kartu Pra Kerja, Menaker: Plis Jangan Salah

Menaker M Hanif Dhakiri saat menjadi narasumber konferensi pers RAPBN T.A. 2020 di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta (16/8). (FOTO: Dok. Naker)
Menaker M Hanif Dhakiri saat menjadi narasumber konferensi pers RAPBN T.A. 2020 di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta (16/8). (FOTO: Dok. Naker)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengimbau kepada masyarakat supaya tidak keliru memahami terkai Kartu Pra Kerja.

“Plis jangan salah, kartu pra kerja itu bukan tunjangan untuk pengangguran,” tegas Menaker Hanif melalui akun intagram miliknya, Sabtu (17/8/2019).

Menaker menjelaskan bahwa, kartu pra-kerja adalah kartu yang diberikan kepada calon pekerja dan pekerja korban PHK untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling maupun reskilling) dan sertifikasi kompetensi.

“Program kartu pra-kerja ini akan dimulai pada 2020 yang akan datang dengan output sebanyak 2 juta orang,” jelasnya.

https://www.instagram.com/p/B1O3oDElV0C/?igshid=gv1f87c9god5

Setelah pelatihan dan dapat sertifikasi kompetensi, lanjut Hanif, pemegang kartu pra-kerja akan mendapatkan insentif yang besarannya masih dibahas lintas kementerian.

“Sekali lagi, yang diberikan adalah insentif paska pelatihan, untuk membantu proses orang mencari kerja. Jadi, bukan gaji untuk pengangguran,” jelasnya.

“Detail mengenai siapa yang bisa mendapatkan kartu pra-kerja, prosesnya gimana, jenis latihannya apa dst dst nantinya akan diumumkan pemerintah pada saat desain teknisnya selesai semua,” imbuh Hanif.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Prinsipnya, tegas Menteri Ketenagakerjaan, pemerintah sangat peduli dengan perlindungan tenaga kerja di pasar tenaga kerja yang semakin fleksibel. “Dan perlindungan terbaik adalah perlindungan skill,” tegasnya.

Menaker juga mengatakan jumlah insentif tersebut masih didiskusikan lintas Kementerian/Lembaga (K/L). Insentif dijelaskan Hanif diberikan usai pelatihan.

“Kalau besarannya masih didiskusikan diantara kementerian/lembaga Kemenaker, Kemenkeu Kemenristekdikti, dan lainnya, fasilitasnya ada pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, dan insentif sesudah training diberikan,” kata Hanif.

Namun, bisa saja insentif itu dihitung lewat persenan yang diambil dari upah minimum provinsi. Entah 10-20%, menurut Hanif, angkanya masih dibahas. “Ya paling gampang dihitungnya itu berapa persennya dari upah, 10%, 20%, bisa aja, belum ketemu tapi masih dibahas,” kata Hanif.

Hanif juga menyatakan syarat ikut program ini sangat mudah, bahkan katanya enteng-enteng saja. Syaratnya hanya terbukti sebagai warga negara Indonesia, umur di atas 18 tahun, dan tidak sedang melakukan pendidikan apapun.

“Syaratnya gampang yang penting WNI, dan di atas 18 tahun yang mudah-mudah aja lah, enteng-enteng aja lah. Tidak sedang lakukan pendidikan formal,” kata Hanif.

Baca Juga:  Layak Dikaji Ulang, Kenaikan HPP GKP Masih Menjepit Petani di Jawa Timur

Pewarta: Eddy Santry
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,148