Politik

Hanif Dhakiri: Isu TKA Jangan Digoreng-Goreng

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri melalui laman resmi Kemnaker menjelaskan bahwa pada dasarnya sejak tahun 2011, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia relatif berada di angka 70 ribu tiap tahunnya. Tahun 2011 ada 77.307 TKA di Indonesia, tahun 2012 ada 72.427 TKA, tahun 2013 ada 68.957 TKA, tahun 2014 ada 68,762 TKA, dan tahun 2015 sebanyak 69.025 TKA.

“Isu ini jangan dibesar-besarkan atau digoreng-goreng sehingga melahirkan sentimen yang tidak positif di masyarakat,” terang Hanif Dhakiri, Rabu (4/1/2017).

Tentang isu keberadaan TKA ilegal merupakan salah satu persoalan yang lazim terjadi di banyak negara-negara dunia. Khususnya di tengah dinamika ekonomi global yang semakin terbuka. Indonesia sendiri sudah menerapkan regulasi yang jelas dan ketat dalam hal penggunaan jasa TKA oleh perusahaan, baik dari sisi pengendalian maupun dari sisi pengawasan.

“Jadi dalam situasi dunia ini yang semakin terintegrasi itu pasti ada namanya (TKA) ilegal. Yang pasti sikap pemerintah, kalau ada yang ilegal, ada yang melanggar aturan kita tindak tegas,” ungkapnya.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

Adapun bentuk pengendalian dari penggunaan jasa TKA di Indonesia adalah melalui pengetatan persyaratan penggunaan jasa TKA. Ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Jadi tidak semua jabatan bisa ditempati TKA di Indonesia ini. Hanya yang skilled dan professional,” ujar Menaker.

Oleh karenanya, investasi asing di Indonesia tidak bisa secara serta merta dipandang sebagai kran kedatangan TKA dalam jumlah yang besar. Sekalipun investasi asing dapat menyertakan tenaga kerja dari luar negeri, sekali lagi Menaker mengingatkan bahwa pekerja dari luar negeri dibatasi pada aturan jabatan dan waktu. (red-01)

Related Posts

1 of 443