Hukum

Kapolri dan Menaker Diminta Turun Tangan Selesaikan Kasus PT Bangun Indopralon

pt bangun indoparalon, kapolri, menaker, kasus, nusantaranews
Ilustrasi – Demonstrasi menolak PHK. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden DPP Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (K Sarbumusi NU) Syaiful Bahri Anshori meminta Kapolri dan Menaker turun tangan untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan PT Bangun Indopralon Sukses (MPOIN) Jember.

Dalam kasus ini, Syaiful mengaku mengecam dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Bangun Indopralon Sukses (MPOIN) Jember yang tidak membayar upah pekerja sesuai dengan upah minimum serta melakukan PHK kepada para pekerja.

“Perusahaan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU 13/2003 Pasal 90 ayat 1 dan pasal 185 dan perusahaan telah melakukan PHK secara sewenang-wenang. Ini merupakan pelanggaran tindak pidana kejahatan,” ungkap Syaiful, Rabu (17/7/2019).

Syaiful melanjutkan PT Bangun Indopralon Sukses (MPOIN) juga telah melakukan pelanggaran berupa menghalang-halangi pendirian serikat buruh di perusahaan.

“Kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia saya minta untuk segera menindaklanjuti dengan tegas pelanggaran-pelanggaran hubungan industrial yang dilakukan oleh perusahaan PT Indopralon (MPOIN) Jember,” sambungnya.

Syaiful menduga sikap yang dilakukan oleh perusahaan ini di-back up oleh pihak kepolisian. Untuk itu pihaknya meminta kepada Kapolri untuk menindak tegas oknum yang bermain di balik kasus pelanggaran yang dilakukan PT Bangun Indopralon Sukses.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menindak dengan tegas kepada oknum kepolisian yang mem-back up pelanggaran yang dilakukan perusahaan PT Bangun Indopralon Sukses (MPOIN) Jember dan juga untuk menindak dengan tegas pelanggaran Pidana Union Busting (pemberangusan serikat pekerja) melalui Desk Pidana Ketenagakerjaan di Polri,” imbuhnya

Lebih lanjut, Anggota Komisi I DPR RI tersebut meminta Komisi IX DPR RI untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang merugikan kepentingan pekerja dan pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan dengan nyata-nyata melakukan Union Busting dan penolakan keberadaan serikat pekerja oleh perusahaan PT Indopralon (MPOIN) Jember.

“Kita juga ingin komisi IX DPR RI turun tangan menyelesaikan kasus ini” tandasnya.

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,072