Politik

PPP Cenderung Tak Setuju Masa Kerja Pansus Angket KPK Diperpanjang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) cenderung tak setuju apabila masa kerja Panitia khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang. Sekjen PPP Arsul Sani menilai, bahwa selama ini dari hasil kerja pansus dirasa telah cukup menemukan keganjilan dalam tubuh KPK sehingga dapat direkomendasikan dalam sidang paripurna.

“Kalau kami ikuti termasuk statement ketua pansus sendiri bahwa pansus sudah dapat 80 persen dari apa yang dicari, diselidiki, PPP kecenderungannya pansus ini tak usah diperpanjang. Kecenderungan kuat PPP seperti itu,” ujar Arsul Sani yang juga anggota pansus di Kantor DPP PPP, Tebet, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Kendati demikian, Arsul mengatakan PPP tak dapat langsung memastikan pihaknya mengambil keputusan untuk tak setuju masa pansus angket KPK diperpanjang. Sebab, PPP masih perlu melihat kesepakatan bersama yang diambil oleh fraksi lain di pansus. “Tapi kan kami tidak bisa langsung mengatakan, enggak mau diperpanjang. Harus fair juga mendengar penjelasan pansus,” ucapnya.

Baca Juga:  Menang Pilgub Jatim, LuMan Siapkan Dokter Keliling Untuk Rakyat

Selain itu, Arsul menilai masa kerja pansus angket KPK tak perlu diperpanjang agar dirinya dapat fokus pada hal lain, yakni fokus menyelesaikan tugas sebagai anggota Panja RUU Terorisme.

Arsul mengatakan, PPP cenderung ingin menitikberatkan pada temuan pansus yang mengklaim tata kelola keuangan KPK yang tak sesuai. Menurutnya, hal ini didapat saat pansus angket KPK menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melihat pertanggungjawaban keuangan KPK selama berdiri.

Kala itu, Ketua pansus angket Agun Gunandjar menyebutkan terjadi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran oleh KPK. “KPK tidak bisa mengatakan bahwa saya enggak melaksanakan hasil audit BPK karena berbeda pendapat dengan BPK,” tuturnya.

“Kalau temuan yang harus dipenuhi tidak tergantung auditnya berbeda atau tidak, kalau rekomendasinya itu harus dilaksanakan, karena BPK yang punya legalitas untuk menyatakan ada kerugian negara atau tidak. Kalau itu tidak, silakan mau dilaporkan menjadi sebuah kasus hukum,” sambung dia.

Sebelumnya, Pimpinan Panitia Khusus Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK mengusulkan ada perpanjangan masa kerja Pansus karena belum bisa mengambil kesimpulan akhir apabila belum bertemu pimpinan KPK. “Kami pimpinan kemungkinan akan meminta seluruh anggota untuk bersedia diperpanjang masa kerja pansus,” kata Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi.

Baca Juga:  Takut Kalah, Diduga Petahana Suruh 10 Oknum Pengawas dan Penyelenggara Pilkada Jember Curangi Gus Fawait

Menurutnya, Pansus Angket belum bisa bertemu Pimpinan KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), padahal itu merupakan hal penting sebelum Pansus mengambil kesimpulan akhir. Pertemuan itu dianggap penting sebelum Pansus mengambil kesimpulan, untuk mengkonfirmasi temuan-temuan selama hampir 60 hari bekerja. “Karena kesimpulan sepihak itu menurut saya tidak adil, untuk kami tidak adil, maka itu perlu dikonfirmasikan.”

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4