NUSANTARANEWS.CO – Dosen Damai dan Resolusi Konflik (DRK) Universitas Pertahanan (Unhan) M. Dahrin La Ode menegaskan bahwa ketika WNA boleh mendirikan Ormas di Indonesia, itu akan berdampak terhadap terbaginya kekuasaan.
“Kalau saya, mudah saja, bahwa partai politik, ormas, semuanya bagian dari politik. Lalu, negara itu adalah kekuasaan politik. Kalau Ormasnya itu sudah boleh didirikan oleh orang asing dalam negara ini. Maka kekuasaan dengan sendirinya ada pada orang-orang asing itu,” terang Dahrin saat dihubungi nusantaranews.co, Sabtu (17/12/2016).
BAca : Tangan China Kian Kuat Cengkram Indonesia, Ini Buktinya
Menurut Dahrin, kasus berdirinya Ormas WNA di Indonesia, sama artinya dengan membagi kekuasaan secara gratis.
“Diberikan secara gratis. Itu, maknanya dalam politik disebut membagi kedaulatan terhadap bangsa asing, dalam hal ini Cina. Cinanya, Cina Komunis lagi kan,” tegas Direktur Eksekutif CISS (Center Institute of Strategic Studies) itu.
Baca : Tanggapi TKA Ilegal, Menaker Hanif Bakal Menindak Tegas
Dahrin menyatakan bahwa hal tersebut sudah tidak sesuai dengan kontrak sosial yang dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau, bahwa kedaulatan tidak bisa dicabut dan tidak bisa dibagi.
“Artinya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ada pada rakyat Indonesia, dalam hal ini adalah pribumi. Jadi, titik berat “NKRI harga mati” itu ada pada pribumi. Tidak ada pada orang Cina. Cina itu hanya “Hanui” (hanya numpang hidup di Indonesia) dalam konteks politik,” jelasnya.
Lihat : Ormas WNA, Fadli Zon: Pemerintah Tak Boleh Abaikan
Dalam hal ini, lanjut Dahrin, Peraturan Pemerintah (PP) No. 59/2016 yang ditandatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2 Desember 2016 lalu tentang Warga Negara Asing (WNA) boleh mendirikan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia, itu melanggar kedaulatan. Kedaulatan negara, dalam konteks kedaulatan politik.
“Oleh sebab itu, Presiden Jokowi harus bertanggung jawab kepada rakyat terkait dengan perbuatannya itu. Kami sarankan supaya Presiden Jokowi tidak berbenturan dengan rakyat, PP itu dicabut saja atau dibatalkan,” tegas Dahrin. (lihat: DPR Desak Pemerintah Cabut PP Ormas Asing) (Sulaiman)