NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Polrestabes Surabaya beserta jajarannya berhasil mengungkap kasus kriminalitas 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 128 kasus dari hasil operasi selama bulan November 2017. Dalam pengungkapan tersebut diamankan 57 tersangka hasil ungkap satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Sedangkan 80 tersangka dari hasil ungkap polsek jajaran dengan total keseluruhan sebanyak 137 tersangka,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal di Surabaya, Selasa (28/11/2017).
Iqbal mengatakan, modus para tersangka bervariasi. Antara lain merusak gembog, mencongkel pintu dan mengancam korban dengan sajam. ” Hasil kejahatannya rata-rata untuk membeli barang dan pesta pora,” sambungnya.
Sedangkan untuk tempat kejadian perkara, kata Iqbal pihaknya mendapatkan para tersangka beraksi di 128 tempat diwilayah Surabaya dan sekitarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, sambung Iqbal, diamankan barang bukti antara lain 30 sepeda motor, sajam, uang tunai Rp 7 juta dan beberapa gelang emas dan ponsel.
Pewarta: Tri Wahyudi
Editor: Romandhon