Hukum
Amankan Beberapa Tersangka, Polrestabes Surabaya Bongkar Pabrik Hand Sanitizer Palsu
Published
9 months agoon
Amankan beberapa tersangka, Polrestabes Surabaya bongkar pabrik hand sanitizer palsu. Kanit Pidek (pIdana Ekonomi) Polrestabes AKP Teguh Setiawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (30/4).
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Amankan beberapa tersangka, Polrestabes Surabaya bongkar pabrik hand sanitizer palsu. Sebuah home industri Hand Sanitiser palsu digrebek Unit Pidek (Pidana Ekonomi) Polrestabes Surabaya di salah satu kawasan di Surabaya, Kamis (30/4). Home industri tersebut, sudah beroperasi selama satu bulan.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan beberapa tersangka berinisial JSTG (30), PP (30), BHK (29) yang kesemuanya warga Sidoarjo, SB(34) dan LLK (30) yang keduanya adalah warga Pasuruan.
“Adanya laporan masyarakat peredaran hand sanitizer palsu. Langsung dilakukan lidik dan mendapati tersangka JSTG sebagai produsennya,” ungkap Kanit Pidek (pIdana Ekonomi) Polrestabes AKP Teguh Setiawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (30/4).
Teguh mengatakan bahwa dari penangkapan JSTG, lalu dikembangkan dengan mendapati beberapa tersangka.” Tersangka yang lain itu modusnya membeli hand sanitizer dari tersangka JSTG dengan harga Rp 175 ribu. Kemudian dijual Kembali dengan Rp 275 ribu,” sambungnya.
Sedangkan dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain 76 kemasan jerigen ukuran 5 liter Hand Sanitizer tanpa merek, 30 kemasan Jerigen ukuran 5 liter hand sanitizer merek CLEAN’Z, 1 bendel nota pembelian dan penjualan.
Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (1) dan (2), Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Jo Pasal 6 permenkes No. 1189 tahun 2010 tentang ijin Produksi alat kesehatan dan PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) Jo Pasal 5 ayat (1) permenkes No. 1190 tahun 2010 tentang ijin edar alat kesehatan dan PKRT dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun – 15 tahun penjara dengan ancaman denda paling banyak Rp. 1 Milyar hingga Rp. 1,5 Milyar. (setya/ed. Banyu)
You may like
Polrestabes Surabaya Tembak Mati Dua Bandar Narkoba Jaringan Lapas
Polrestabes Surabaya Tembak Mati Bandar Narkoba di Malang
Amankan 381 Tersangka, Polrestabes Surabaya Beber Hasil Operasi Sikat Semeru 2020
Buru Tersangka Ke Semarang, Polrestabes Surabaya Bongkar Prostitusi Online
Polrestabes Surabaya Tembak Kaki Dua Pelaku Curas
Di Tengah Pandemi Covid-19, Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Narkoba
Terbaru
Inovasi Pembangkit Listrik Oleh Satgas Pamtas Yonif 516/CY Untuk Warga Perbatasan
NUSANTARANEWS.CO, Boven Digoel – Inovasi Pembangkit Listrik dari Satgas Pamtas Yonif 516/CY untuk warga perbatasan. Satgas Pamtas di perbatasan Indonesia-Papua...
Diskusi Publik LAKPESDAM MWC NU Pragaan, Irwan Hayat Sebut; Tambang Fosfat Ancam Kehidupan Masyarakat
NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Diskusi Publik LAKPESDAM MWC NU Pragaan, Irwan Hayat sebut: Tambang Fosfat Ancam Kehidupan Masyarakat. LAKPESDAM MWC NU...
Aksi Peduli Sosial Prajurit Kostrad, Dipimpin Danbrigif Raider 9/Kostrad
NUSANTARANEWS.CO, Jember – Aksi peduli sosial prajurit Kostrad, dipimpin Danbrigif Raider 9. Kondisi bencana yang melanda beberapa daerah di Kabupaten...
Tekan Penyebaran Covid-19, BPBD Jatim Gandeng Perwakos
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Tekan penyebaran Covid-19, BPBD Jatim gandeng perwakos. Angka penyebaran Covid-19 yang kian meningkat dalam beberapa waktu terakhir...
Banyak Kebijakan Menguntungkan, Legislator Demokrat Beber Keuntungan Investasi di Jatim
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Banyak kebijakan menguntungkan, Legislator Demokrat beber keuntungan investasi di Jatim. Propinsi Jatim merupakan satu-satunya di Indonesia yang...