Hukum

Amankan Beberapa Tersangka, Polrestabes Surabaya Bongkar Pabrik Hand Sanitizer Palsu

Amankan beberapa tersangka, Polrestabes Surabaya bongkar pabrik hand sanitizer palsu
Amankan beberapa tersangka, Polrestabes Surabaya bongkar pabrik hand sanitizer palsu. Kanit Pidek (pIdana Ekonomi) Polrestabes AKP Teguh Setiawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (30/4).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Amankan beberapa tersangka, Polrestabes Surabaya bongkar pabrik hand sanitizer palsu. Sebuah home industri Hand Sanitiser palsu digrebek Unit Pidek (Pidana Ekonomi) Polrestabes Surabaya di salah satu kawasan di Surabaya, Kamis (30/4). Home industri tersebut, sudah beroperasi selama satu bulan.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan beberapa tersangka berinisial JSTG (30), PP (30), BHK (29) yang kesemuanya warga Sidoarjo, SB(34) dan LLK (30) yang keduanya adalah warga Pasuruan.

“Adanya laporan masyarakat peredaran hand sanitizer palsu. Langsung dilakukan lidik dan mendapati tersangka JSTG sebagai produsennya,” ungkap Kanit Pidek (pIdana Ekonomi) Polrestabes AKP Teguh Setiawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (30/4).

Teguh mengatakan bahwa dari penangkapan JSTG, lalu dikembangkan dengan mendapati beberapa tersangka.” Tersangka yang lain itu modusnya membeli hand sanitizer dari tersangka JSTG dengan harga Rp 175 ribu. Kemudian dijual Kembali dengan Rp 275 ribu,” sambungnya.

Sedangkan dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain 76 kemasan jerigen ukuran 5 liter Hand Sanitizer tanpa merek, 30 kemasan Jerigen ukuran 5 liter hand sanitizer merek CLEAN’Z, 1 bendel nota pembelian dan penjualan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (1) dan (2), Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Jo Pasal 6 permenkes No. 1189 tahun 2010 tentang ijin Produksi alat kesehatan dan PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) Jo Pasal 5 ayat (1) permenkes No. 1190 tahun 2010 tentang ijin edar alat kesehatan dan PKRT dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun – 15 tahun penjara dengan ancaman denda paling banyak Rp. 1 Milyar hingga Rp. 1,5 Milyar. (setya/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,052