Hukum

Buru Tersangka Ke Semarang, Polrestabes Surabaya Bongkar Prostitusi Online

Buru tersangka ke Semarang, Polrestabes Surabaya bongkar prostitusi online
Buru tersangka ke Semarang, Polrestabes Surabaya bongkar prostitusi online

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Buru tersangka ke Semarang, Polrestabes Surabaya bongkar prostitusi online. Dua mucikari yang menjalankan bisnis prostitusi online di Surabaya diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Senin (13/4)

Dalam pengungkapan tersebut diamankan Kusmanto (K), 39 tahun,  warga Semarang dan Dewi Kumala (DK), 44 tahun, warga Wiyung Surabaya.

“Ada informasi prostitusi online yang dikendalikan oleh tersangka K. Lalu kami kembangkan dan dapati nama K yang domisilinya di Semarang. Kami segera lakukan penangkapan di rumahnya,” ungkap Kanit (Kepala Unit) Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Poerwanto di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/4).

Iwan mengatakan dari keterangan K dan pengembangan  kasus didapati jaringannya dengan mengamankan tersangka DK.

“DK ini saat dilakukan penangkapan sedang bersama seorang perempuan yang akan dikirim ke pria hidung belang di sebuah hotel di Surabaya,” jelasnya.

Menurut pengakuan kedua tersangka tarif yang dikenakan selama menjalankan prostitusi online tersebut dipasang bervariasi untuk pria hidung belang mulai dari 1,5 juta hingga 10 juta rupiah tergantung dari pemesanan. “Tersangka mendapat keuntungan bervariatif sesuai tarif yang dipasang untuk sekali kencan.”

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Dalam pengungkapan berhasil diamankan barang bukti antara lain sejumlah ponsel, foto anak buah tersangka, kartu ATM , uang tunai Rp 1,5 juta dan kunci kamar hotel di Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik akan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO (Perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan atau pasal 296 KUHP dengan pidana 3 tahun penjara paling lama 15 tahun. Dan pidana denda minimal 120 juta maksimal 600 juta.(setya/ed. banyu)

Related Posts

1 of 3,052