NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Petinggi PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI), Yunus Nafik segera duduk di kursi pesakitan. Pasalnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus suap terkait perkara perdata tentang Wanprestasi Kerjasama antara PT EJF (Eastern Jason Fabrication) terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.
“Hari ini 19 Oktober 2019 dilakukam pelimpahan tahap II terhadap YN (Yunus Nafik),” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Selain Yunus tersangka lainnya yakni Akhmad Zaini juga akan merasakan panasnya duduk di kursi pesakitan. Akhmad Zaini merupakan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection.
Kata Febri, dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rudy. Nantinya, surat dakwaan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
“Dalam waktu dekat akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,” pungkasnya.
Di kasus ini ada tiga orang tersangka. Mereka adalah Penasehat Hukum PT Aquamarine Divindo Inspection Akhmad Zaini, Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi dan Petinggi PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik.
Ketiganya memiliki peran berbeda, yang mana Tarmizi diduga sebagai pihak penerima suap Rp 400 juta dari Petinggi PT ADI, Yunus Nafik melalui pengacaranya Akhmad Zaini.
Suap tersebut untuk menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.
Dengan masuknya berkas Yunus dan Akhmad ke tahap penuntutan, artinya hanya tinggal berkas Tarmizi yang masih dirampungkan oleh penyidik KPK.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda/NusantarNews