Hukum

KPK Ungkap Hakim yang Belum Lapor LHKPN

Gedung KPK (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)
Gedung KPK. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah data dari para hakim di seluruh Indonesia yang belum melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke pemerintah.

Hingga saat ini untuk pelaporan periodik 2019, dari jumlah 23.647 wajib lapor di MA, baru ada 3.226 yang melaporkan. Hal ini disampaikan oleh Jubir KPK, Febri Diansyah, Rabu (27/2/2019).

Sementara untuk Tahun 2018 lalu, lanjut Febri, pada pelaporan periodik pertama terdapat lebih dari 11 ribu penyelenggara negara di MA yang belum melaporkan LHKPN mereka.

“Sehingga tingkat kepatuhan masih pada angka 47,58 persen,” ujar Febri.

Baca Juga:
Sekjen BPK RI: Pegawai Baru Wajib Laporkan LHKPN
KPK Sebut Anggota DPRD Paling Banyak Belum Laporkan LHKPN

Dalam laporannya, Febri mengungkapkan, wajib lapor LHKPN di MA tahun 2018 sebanyak 22.249 orang. Wajib lapor yang sudah mengurus LHKPN sebanyak 10.585 orang.

Untuk itu, KPK mengaku menyambut baik apa yang disampaikan oleh Ketua MA Hatta Ali. Dimana setelah acara penyampaian laporan tahunan MA Tahun 2018, Ketua MA menetapkan kepatuhan pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat promosi di lingkungan MA untuk menjadi hakim.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Kami harap, di sisa waktu menjelang 31 Maret 2019 ini, instruksi yang kuat dari pimpinan MA dapat meningkatkan angka pelaporan LHKPN,” ujar Febri kepada wartawan.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,107