Terbaru

Lamban Pecat Koruptor, KPK Sayangkan Rendahnya Komitmen Pimpinan Lembaga Negara

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Restu Fadilah/NUSANTARANEWS.CO)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Restu Fadilah/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sangat menyayangkan rendahnya komitmen dari pimpinan lembaga negara untuk mematuhi perundang undangan agar segera memecat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat korupsi. KPK menilai pemecatan terhadap PNS yang korupsi sangat lamban.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan saat ini baru sedikit yang diberhentikan tidak dengan hormat, padahal telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia salah satu pemicunya karena adanya rasa keengganan, keraguan atau penyebab lain dari para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dirinya mengatakan, pihaknya mendapat data dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional), baru ‎393 PNS koruptor yang dipecat oleh pimpinannya masing-masing per tanggal 14 Januari 2019.

Sementara, ada 2.357 PNS yang seharusnya dipecat karena telah terbukti melakukan korupsi.

Meski demikian, di luar 2.357 PNS tersebut, sebelumnya sudah ada 498 PNS diberhentikan karena terbukti korupsi, sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang.

Baca Juga:  Amerika Memancing Iran untuk Melakukan Perang Nuklir 'Terbatas'?

Seharusnya pada akhir Desember 2018 lalu, pemberhentian seluruh 2.357 PNS yang terlibat korupsi sendiri mestinya sudah selesai.

“KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK, baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut,” ujar Febri Diansyah kepada wartawan di kawasan Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Sesuai data yang diperoleh KPK, ada 98 PNS yang telah divonis bersalah karena korupsi di tingkat kementerian. Namun, dari 98 PNS koruptor di instansi pusat tersebut, baru 49 orang yang diberhentikan.

Adapun, beberapa kementerian ini tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi, antara lain; (1) Kementerian PUPR: 9 orang; (2) Kemenristek Dikti: 9 orang; (3) Kementerian Kelautan dan Perikanan: 3 orang; (4) Kementerian Pertahanan: 3 orang; (5) Kementerian Pertanian: 3 orang; dan lain-lain.

“Sedangkan Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan (17 orang) dan Kementerian Agama (7 orang),” jelas dia.

Pewarta: G. Wibisono
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3,102