Hukum

Pertimbangkan HAM Setnov, Alasan Hakim Tolak Putarkan Bukti Rekaman KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Setya Novanto dalam sidang pembacaan permohonan gugatan praperadilan pada Rabu, (20/9/2017) lalu menyebut bahwa  penetapan tersangka terhadap kliennya itu hanya berdasarkan pada asumsi semata dan meminjam alat bukti dari perkara orang lain. Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan nomor 41/pidsus/tpk/2017 dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Sehingga, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Setnov cacat hukum. Sebab secara yuridis, alat bukti tidak boleh digunakan untuk membuktikan perkara yang lain lagi.

Kemudian dalam sidang yang digelar pada hari ini, Rabu, (27/9/2017), tim Biro Hukum KPK ingin membuktikan bahwa tuduhan kubu Setya Novanto itu keliru. Caranya dengan menambahkan bukti berupa rekaman KPK.

KPK berharap bukti rekaman tersebut dapat diputarkan dalam sidang ini. Pasalnya bukti tersebut menjadi salah satu bukti permulaan yang digunakan oleh lembaga antirasuah ini dalam menetapkan Setnov sebagai tersangka di kasus e-KTP. Singkatnya rekaman tersebut bisa diuji untuk memutuskan apakah sah atau tidak penetapan tersangka oleh KPK terhadap Setnov.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

“Tentu seijin yang mulia diberi kesempatan untuk suara atau rekaman diperdengarkan,” tutur Kabiro Hukum KPK, Setiadi.

Sayangnya, permintaan tersebut langsung ditolak oleh tim pengacara Setnov. Mereka keberatan rekaman tersebut diputar karena dianggap sudah masuk materi pokok perkara. Sedangkan ranah praperadilan bukan tempat pengujian alat bukti.

Selain itu kata Kuasa Hukum Setnov, yaitu Ketut Mulya Arsana, jika rekaman diputar, maka akan terbentuk opini publik. Sementara status tersangka Setnov masih diuji dalam praperadilan ini.

Tak tanggung-tanggung, Ia mengancam akan menempuh proses hukum jika rekaman tetap diputar dalam sidang praperadilan.

“HAM dilanggar di situ. Akan muncul opini macam-macam. Jangan sampai opini yang merugikan klien kami. Saya rasa kita melampaui kewenangan. Maka kami tolak dengan tegas,” katanya.

Menengahi

Menyaksikan perdebatan tersebut, Hakim tunggal Cepi Iskandar kemudian menengahinya. Cepi mengaku tak masalah jika rekaman tersebut, asalkan tak ada nama-nama tertentu yang disebutkan di dalamnya.

Namun, ia tak setuju rekaman diputar jika ada nama-nama tertentu yang disebutkan. Sebab jika ada nama-nama tertentu dalam rekaman tersebut, hal itu akan melanggar hak asasi manusia dalam hal ini Hak asasi Setya Novanto.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

“Begini, majelis berpendapat kalau menyangkut sudah ada nama orang yang di situ (rekaman) yang akan diperdengarkan. Itu kan menyangkut (nama) orang. Menyangkut hak asasinya orang itu di persidangan itu,” kata hakim Cepi.

Cepi kemudian menyarankan KPK, karena rekaman tidak dapat diputarkan, KPK juga bisa memberikan rekaman tersebut kepada hakim sebagai alat bukti tambahan.

“Saya berpendapat alangkah baiknya bukti itu disampaikan dianggap sudah memberikan bukti. Dianggap bukti itu sudah ada. Bukti disaksikan pemohon. Ini lho dari termohon bukti rekaman seperti itu sehingga di tahun 2013 sudah ada bukti permulaan atau dua alat bukti yang dimaksud dalam hal tersebut,” kata Cepi menengahi perdebatan keduanya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 65