Hukum

Hakim Tolak Pemutaran, KPK Batal Serahkan Bukti Rekaman Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hakim Tunggal Cepi Iskandar menolak saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin memutar rekaman yang berisi bukti pembicaraan keterlibatan Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik). Karena tak jadi diperdengarkan, maka bukti tersebut pun batal diserahkan.

Kabiro Hukum KPK, Setiadi mengatakan bahwa rekaman Setnov tersebut sifatnya sangat spesial dan khusus.

“Begini, ini (rekaman) sifatnya sangat spesial, sangat khusus. Itu nilainya kalau ditambah bukti yang sudah kami sampaikan dalam bentuk CD atau flashdisk bobotnya paling tinggi karena menyebutkan pihak terkait di proses ini,” tutur Setiadi ditemui usai sidang di PN Jaksel, Rabu, (27/9/2017).

Kata Setiadi, bukti rekaman teraebut didapatkan pada 2013 saat proses penyelidikan. Namun ia tak bisa menjelaskan substansi rekaman tersebut.

Diketahui Hakim Cepi menolak pemutaran rekaman tersebut karena hal tersebut menyangkut hak asasi manusia, dalam hal ini hak asasi Setnov sebagai pihak pemohon praperadilan.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Menurut Setiadi, pemutaran bukti rekaman itu bukan bukan untuk mempengaruhi opini publik. Melainkan untuk membuktikan adanya bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Setnov sebagai tersangka sebagaimana Pasal 44 UU KPK ayat 2.

Sekaligus untuk mematahkan anggapan Kuasa Hukum Setnov yang menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya itu hanya berdasarkan pada asumsi semata dan meminjam alat bukti dari perkara orang lain. Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan nomor 41/pidsus/tpk/2017 dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Sehingga, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Setnov cacat hukum. Sebab secara yuridis, alat bukti tidak boleh digunakan untuk membuktikan perkara yang lain lagi.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 89