HukumPeristiwa

Perlawanan Operator Lion Air Dinilai Janggal

Maskapai Lion Air. (Foto: Istimewa)
Maskapai Lion Air. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO – Puncak kegeraman Kementerian Perhubungan (Menhub) akibat ulah Lion Air, sanksi berupa pembekuan layanan antar jemput barang (ground handling) di Bandara Soekarno-Hatta. Sanksi itu malah dijawab pihak Lion Air dengan ancaman akan menggugat pemerintah. Tak tanggung-tanggung, maskapai berlambang singa merah itu berencana akan menghentikan operasional 93 rute penerbangan domestiknya selama satu bulan.

Peristiwa perlawanan pihak Lion Air dinilai Ketua Umum Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) Tulus Abadi sesuatu yang janggal.

“Kejadian ini sangat anomali. Sanksi yang dijatuhkan regulator sebagai otoritas penerbangan dilawan oleh operator penerbangan. Mungikn, ini satu-satunya kasus di dunia; operator melawan regulator,” ujar Tulus di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Tak sampai di situ, pihak Lion Air juga memutuskan untuk menunda 277 penerbangan selama satu bulan. Terkait itu, Tulus menilai memang tidak melanggar peraturan apapun, tetapi hak konsumen diharapnya tidak dilanggar pihak Lion Air.

“Manajemen Lion Air harus mengalihkan tiket konsumen ke penerbangan lain. Lion Air tidak boleh hanya mengembalikan uang konsumen yang sudah terlanjur membeli tiket,” sambung Tulus.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Tulus berharap, Kemenhub harus terus mengawasi kejadian ini secara ketat agar tidak terjadi pelanggaran hak konsumen. Ia menambahkan, pihak maskapai penerbangan Lion Air tidak bisa hanya sekadar mengembalikan tiket penumpang 277 penerbangan yang mereka tunda menyusul sanksi dari Kemenhub.

Seperti diwartakan, Kemenhub telah menjatuhkan sanksi pada Lion Air berupa pembekuan aktivitas penanganan darat maskapai tersebut menyusul kesalahan pesawat maskapai tersebut yang menurunkan penumpang dari Singapura di terminal domestik Bandara Sukarno-Hatta. (ER)

Related Posts

1 of 8