Ekonomi

Perda Tenaga Kerja DKI Jakarta Dinilai Perlu Segera Direvisi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Salah satu permasalahan Jakarta yang harus segera dicarikan solusi strategisnya menurut Sekretaris DPC Partai Gerindra Jakarta Barat Agus Taufik adalah masalah pengangguran. Dirinya melihat, dari tahun ke tahun pengangguran cenderung mengalami peningkatan.

“Sempitnya lapangan pekerjaan maupun sempitnya lapangan usaha merupakan penyebab dari permasalahan tersebut,” ujar dia, Selasa (24/10/2017) di Jakarta.

Agus mengatakan, solusi untuk menekan angka pengangguran di Jakarta adalah membuka lapangan pekerjaan dan lapangan usaha seluas-luasnya bagi warga Jakarta. “Tapi itu saja tidak cukup menyelesaikannya, ada soal lain yang harus dipikirkan, yakni rekrutmen tenaga kerja,” sambung dia.

Dirinya menambahkan, apabila lapangan kerja maupun lapangan usaha dibuka seluas-luasnya tanpa memikirkan masalah rekrutmen tenaga kerja, maka hal ini justru tidak akan bisa menekan angka pengangguran di Jakarta.

Mengapa demikian? Sebab lanjut Agus, begitu ada lapangan kerja pasti dibarengi dengan pengadaan tenaga kerja. “Jakarta sebagai ibukota negara, tidak bisa menghindari tenaga kerja dari daerah lain dan bahkan dari luar negeri,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

Sementara itu, warga yang lahir dan besar di Jakarta, juga butuh pekerjaan maupun usaha. Akibatnya terjadi penumpukan pencari kerja. Menurut Agus, situasi ini akan jadi bom waktu untuk Jakarta.

Karenanya, dirinya mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta agar membuat kebijakan regulasi mengenai pengendalian rekrutmen tenaga kerja di setiap instansi pemerintah maupun swasta.

“Perlu ada langkah pembagian prosentase penempatan tenaga kerja, bagi warga Jakarta dengan warga daerah lain maupun warga asing. Yakni 70% diperuntukan warga Jakarta yang berKTP selama lamanya 5 tahun, 30% untuk warga daerah lain maupun warga asing. Ini prosentase prioritas agar warga Jakarta dapat porsi lapangan pekerjaan, dan juga untuk mengantisipasi membanjirnya tenaga kerja dari daerah lain,” bebernya.

Perda DKI Jakarta No. 6 tahun 2004 tentang tenaga kerja sudah ada. Menurut Agus, Perda tersebut perlu direvisi dengan memasukkan klausul tentang prosentase prioritas rekrutmen tenaga kerja bagi warga Jakarta di setiap perusahaan pemerintah, swasta domestik ataupun asing. (Cahyo)

Baca Juga:  Pembangunan Irigasi, Langkah Strategis Pemkab Sumenep untuk Petani Tembakau

Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 6