Hukum

Penyuap Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terdakwa korupsi perizinan di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan tahun 2017 Adiputra Kurniawan 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan bukti di persidangan bahwa Adi dinyatakan bersalah telah menyuap mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono sebesar Rp 2,3 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Adiputra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” Ucap Ketua Hakim, Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

Hakim berpandangan Adiputra telah melakukan suap secara sadar secara perseorangan. Adi telah terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Pandangan memberatkan yang jadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis Adiputra karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Selain itu, modus suap korupsi Adiputra tergolong baru, sehingga sulit untuk terungkap dan rawan ditiru oleh pelaku lainnya.

“Perbuatan terdakwa juga menghambat upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dalam melakukan reformasi birokrasi,” kata Hakim.

Sedangkan yang meringankan, Adiputra belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 3