Hukum

Mantan Dirjen Hubla Segera Diadili

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Berkas penyidikan perkara suap perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017 dengan tersangka Antonius Tonny Budiono sudah mengalami perkembangan yang signifikan.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha mengatakan berkas perkara Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut itu sudah selesai dan dinyatakan lengkap alias P21.

“Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi,” tutur Priharsa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).

Kata Priharsa, dengan pelimpahan ini, penyidik memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Tonny. Nantinya, surat dakwaan ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk disidangkan.

KPK sebelumnya menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga:  Terungkap Korban Anak Kepala Robek di Zone 2000 Ramayana Cianjur Ternyata Ditolong oleh Pedagang Asongan ke Rumah Sakit

Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah/NusantaraNews

Related Posts

1 of 6