Hukum

Penyebab Kematian Moh Hasan Janggal, Kuasa Hukum Tak Puas Hasil Penyidikan Polres Sumenep

kematian moh hasan, kematian warga sumenep, polres sumenep, penyidik polres sumenep, moh hasan korban pembunuhan, kuasa hukum moh hasan, keluarga moh hasan, nusantaranews
Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya menujukkan foto Moh Hasan yang diduga tewas akibat aksi pembunuhan, Rabu (11/7). (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Keluarga korban Moh Hasan yang dikabarkan meninggal dunia terkena aliran listrik perangkap monyet, Kamis 1 Maret 2018 yang lalu akhirnya mencari keadilan. Pasalnya, banyak bukti kejanggalan jika korban mati terkena setrum. Dan sepertinya banyak petunjuk di lapangan yang diabaikan oleh tim penyidik.

Menurut keluarga korban, melalui kuasa hukumnya Syafrawi, mengatakan sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, Moh. Hasan meninggal dunia karena tersengat listrik. Akan tetapi, kematian korban bukan semata karena tersengat listrik melainkan mendekati pada aksi pembunuhan.

Baca juga: Renggut Keperawanan Sang Kekasih, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Sumenep

Menurutnya, saat korban digotong dari tempat kejadiaan perkara (TKP) leher korban patah, serta saat di mandikan telinga korban tak hentinya mengeluarkan darah segar. Jika memang terkena sitrum darah koran pasti membeku.

“Dua bukti itulah keluarga korban tidak percaya jika Moh. Hasan mati semata mata terkena aliran listri. Akan tetapi keluarga korban mendunga ada faktor lain atas kematiannya,” terang Syafrawi, Rabu (11/7/2018).

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

Syafrawi melanjutkan, di samping itu ditemukannya percikan darah di salah satu lantai bekas gedung sekolah. Dan darah tersebut diduga kuat adalah bekas darah korban.

“Seharusnya polisi mendalami bukti bercak darah dan mencocokkan dengan darah korban dilakukam autopsi,” tegasnya.

Baca juga: Polres Sumenep Lambat Ungkap Kasus Penjambretan Kalung di Desa Pakondang

Sedangkan bukti-bukti tersebut, kata Syafrawi, diabaikan oleh penyidik. Terbukti, dalam BAP dua orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni Ahmad Kacong alias H Rofiki dan Misnal tidak ada. Sehingga keluarga korban meminta untuk dilakukan autopsi ulang.

Hanya saja, hasil autopsi yang dilakukan oleh Polda Jatim beberapa waktu, keluarga korban tidak diberi tahu. Sehingga, Syafrawi berkisimpulan penyidik tergesa-gesa menetapkan tersangka.

”Kami yakin dua tersangka itu bukan sebenarnya. Karena ada mata rantai yang terputus. Makanya bukti-bukti itu akan kami ungkap semua nanti,” tegasnya.

Pewarta: M. Mahdi
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,051