Ekonomi

Pengusaha Besar dan Pemerintah Dinilai Tengah Berusaha Lemahkan KPPU

kppu, pelemahan kppu, pengusaha besar, revisi uu no 5 tahun 1999, fungsi kppu, kppu adalah, pengawas bisnis, pengawas usaha, usaha mikro, ismi dukung kppu, pelaku usaha mikro, penguatan kppu, pengusaha mikro, nusantaranews
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: kppu.go.i)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai sedang dilemahkan eksistensinya di Indonesia. Revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan pemerintah dianggap sebagai skenario pelemahan terhadap lembaga yang merupakan anak kandung reformasi ini.

“Rancangan UU yang diajukan pemerintah khususnya yang tertera di Pasal 7 berpotensi melucuti kewenangan KPPU, saya memandang KPPU harus menjadi lembaga independen, jadi posisinya harus benar-benar sama dengan KPU dan KPK misalnya, bukan justru menjadi institusi di bawah naungan pemerintah, KPPU tidak boleh diintervensi baik secara ekonomi maupun politik karena hal tersebut berpotensi menyebabkan para kartel bisnis semakin leluasa bergerak,” kata Ketua Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (DKI) Mulyadi Siregar melalu keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Baca juga: Praktik Monopoli Dunia Usaha di Indonesia Semakin Masif

Salah satu isi draf revisi yang diajukan pemerintah terkait KPPU memuat tentang keberadaan lembaga ini agar berjalan di bawah suatu kementerian dan bukan lagi independen. Padahal, banyak kalangan menilai keberadaan KPPU di ranah publik berfungsi sebagai wasit dalam pengawasan persaingan usaha agar tidak terjadi monopoli segelintir orang sehingga persaingan usaha tetap sehat.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Apalagi, dalam dunia bisnis dan pasar, modal cenderung terkonsentrasi. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan ekonomi yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila. Dan banyak pengusaha besar yang cenderung terganggu oleh keberadaan KPPU. Sebab, selama ini para pengusaha besar dinilai sudah tenang menikmati akses monopoli usaha dan bisnis.

Baca juga: Monopoli Usaha Masif, Penguatan KPPU Jadi Multak

Sehingga, Mulyadi menilai revisi yang diajukan pemerintah terhadap UU No 5 Tahun 1999 sangat berpotensi melemahkan KPPU.

Dia menuturkan jika RUU tersebut diloloskan maka keberadaan pelaku usaha mikro akan terancam.

“Jika RUU ini diloloskan maka pelaku usaha mikro akan terancam, sepak terjang para kartel akan mematikan pelaku usaha mikro, saat KPPU saja masih memiliki kewenangan seperti sekarang para kartel tetap selalu mencari ruang memuluskan kepentingannya, apalagi kalau kewenangan KPPU benar-benar dilucut,” jelas Mulyadi.

Baca juga: Kekayaan 4 Orang Indonesia Setara Dengan 100 Juta Penduduk

Bagi ISMI, revisi UU No 5 Tahun 1999 hanyalah modus pemerintah untuk melemahkah keberadaan KPPU. “ISMI mendorong adanya diskusi yang melibatkan pihak pemerintah, legislatif, dan perwakilan pengusaha mikro sebelum revisi UU dilakukan. Harapannya agar pemerintah memahami bahwa aspirasi masyarakat menginginkan agar KPPU diperkuat bukan justru dilemahkan,” katanya.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Karenanya, kata dia, penguatan KPPU merupakan harga mati. Kedua, langkah apapun mesti dilakukan untuk melindungi pengusaha mikro. (red/nn)

Editor: Gendon Wibisono & Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,053